Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Nama-nama Calon Keuchik Mantan Napi Bakal Dibeberkan YARA Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya bakal membongkar nama-nama calon Keuchik yang bermasalah dengan hukum di Pilchiksung kabupaten tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Yara Abdya Suhaimi, SH menyusul adanya warga yang mengadu kepadanya atau meminta bantuan hukum Yara lantaran dicoret dari bursa Calon karena Camat beranggapan kliennya itu tidak memenuhi syarat atau karena pernah divonis penjara.

“Kita sudah mempelajari dasar Camat Kuala Batee memerintahkan P2K untuk mencoret klien kita, dan dasarnya tidak kuat, hal ini karena tela’ah Qanun Aceh tentang hukum seseorang divonis masih simpang siur,” kata Suhaimi ata yang akrab disapa Semy itu, Minggu (06/03/2022).

Semy mengaku, ada sejumlah calon-calon yang diloloskan dan hingga saat ini masih tercatat sebangai Calon Keuchik, padahal juga sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum atau pernah divonis penjara karena kejahatan.

“Ini akan kita bongkar jika klien kita bernama Iskandar tidak kembali masuk dalam daftar calon di Gampong Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah terkait harus lebih selektif memeriksa berkas dan riwayat hidup seorang calon. Ini dimaksud agar semua calon mendapat keadilan yang sama dan kepastian hukum yang sama.

“Sehingga tidak terkesan pilih kasih yang dapat menyebabkan seseorang terzalimi dan terjadi konflik di tegah masyarakat,” ucapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila memenuhi syarat tertentu, antara lain mengumumkan secara terbuka di hadapan umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara.

Kemudian, lanjut Semy. Dari putusan itu tentu dapat disimpulkan bahwa setiap Napi boleh mencalonkan. Dan putusan camat yang meminta P2K mencoret Iskandar adalah sikap menzalimi hak politik seseorang secara sepihak.

“Ini tentu tidak bisa dibiarkan karena bertentanggan dengan UUD 1945 karena menghalangi seseorang yang berniat mencalonkan diri sebagai kepala negeri serta menghambat seseorang untuk berpartisifasi aktif dalam suatu angenda Demokrasi,” pungkasnya.

Reporter; Rusman

Previous Post

Warga Meriahkan Festival Tet Apam, Perwakilan Meuraxa Raih Piala Ketua DPRK

Next Post

UNHCR: Jumlah Pengungsi Ukraina 1,5 juta Akhir Pekan Ini

Next Post

UNHCR: Jumlah Pengungsi Ukraina 1,5 juta Akhir Pekan Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung dan Santuni Keluarga Korban Tenggelam

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung dan Santuni Keluarga Korban Tenggelam

06/08/2026
Nazli Hasan Resmi Pimpin KUA Jeumpa, Siap Wujudkan Pelayanan Prima

Nazli Hasan Resmi Pimpin KUA Jeumpa, Siap Wujudkan Pelayanan Prima

06/08/2026
Bank Aceh Syariah Abdya Gandeng PMI dan RSUDTP Gelar Donor, 43 Kantong Darah Terkumpul

Bank Aceh Syariah Abdya Gandeng PMI dan RSUDTP Gelar Donor, 43 Kantong Darah Terkumpul

06/08/2026
J-Kopi Tempat Nongkrong Asyik Bagi Penikmat Kopi

J-Kopi Tempat Nongkrong Asyik Bagi Penikmat Kopi

06/08/2026
Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030

Mujiburrahman Kembali Dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026–2030

06/08/2026

Terpopuler

Nama-nama Calon Keuchik Mantan Napi Bakal Dibeberkan YARA Abdya

06/03/2022

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com