Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tahan 5 Truk Pengangkut Batu Bara

Admin1 by Admin1
10/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Kepolisian dari satuan lalu lintas di Aceh Barat mengamankan lima truk pengangkut batu bara milik sebuah perusahaan yang diduga melintas di jalan Sisimangaraja, Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Selasa dini hari (8/3/2022). Kelimanya masih ditahan selama belum ada penjelasan dari para pihak terkait izin melintas kelima truk tersebut.

Kasatlantas Polres Aceh Barat, Iptu Sugeng Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya sengaja menahan kelima truk tersebut karena pihaknya belum mendapat pemberitahuan mengenai status izin melintas truk tersebut untuk melintas di jalur yang dipakai oleh masyarakat umum. Kelimat truk itu sendiri dihentikan oleh petugas yang pada saat itu sedang berpatroli.

“Untuk sementara ini, kami ingin konfirmasi siapa yang punya ini, terus rutenya yang mana, karena sampai sekarang, kan, rute yang dapat izin dari pemdanya belum dapat,” jelas Sugeng, dihubungi Liputan6.com, Selasa jelang sore.

Di pihak yang lain, Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, mengklaim bahwa kelima truk tersebut adalah milik sebuah perusahaan bermasalah berinisial PBM. Aktivitas perusahaan tersebut menurutnya memang banyak yang tidak berizin.

“Bahkan, Febuari 2022 kemarin, kami dapat info dari manajemen PBM yang menyebutkan bahwa mereka saat ini sedang menghentikan sementara waktu semua aktivitas penambangan batu bara, di mana kami duga ada banyak hal persoalan yang dihadapi oleh perusahaan tersebut,” kata Edy, dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa.

Menurut Edy, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tahap I aspek teknis dan lingkungan dokumen RKAB tahun 2022, PBM disimpulkan belum memadai, diperbaiki dan dilengkapi. Di antaranya meliputi aspek teknis pertambangan, perlindungan lingkungan minerba, keselamatan pertambangan, dan konservasi minerba.

Begitu juga dengan hasil evaluasi tahap II aspek teknis dan lingkungan dokumen RKAB tahun 2022. Sementara masalah tersebut belum selesai, di satu sisi sampai PBM juga masih terikat dengan tagihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp267 juta.

“Serta rencana reklamasi dan pascatambang beserta jaminannya sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2010. Adapun sanskinya, yaitu mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, dan atau pencabutan IUP,” terang Edy.

Berkaitan dengan kelima truk yang melewati jalur yang tidak masuk ke dalam kawasan hauling road, Edy berharap penegak hukum mau menyelidiki keseluruhan izin aktivitas bongkar muat yang berakhir di pelabuhan Jetty Ujong Karang tersebut. Edy curiga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sana.

“Ini berkaitan dengan apa yang disebutkan oleh perwakilan PBM yang menyatakan bahwa pembangunan conveyor di kawasan Ujung Karang Meulaboh untuk pengangkutan batu bara tersebut di luar tanggung jawab perusahaan,” ujar Edy.

PBM sendiri adalah pemegang SK IUP tahun 2012 dengan kode WIUP nomor 3111053032014004 seluas 2.024 hektare yang akan berakhir pada 15 Febuari 2032.

Sementara itu, Manager Legal HR Ga PBM, Zulfikar menampik jika truk-truk tersebut disebut milik perusahaan tempat dia bekerja. Status PBM hanya sebagai pemilik batu bara.

“Kami yang punya batu bara, kami hanya menjual di tambang. Pembeli PT BTI, yang hauling vendor lokal Lumbung,” demikian bunyi pesan yang dikirim oleh Zulfikar.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Perkuat Sinergi, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Bank Aceh Kerjasama Bidang Hukum

Next Post

Disidak, Kios di Banda Aceh Jual Gas 3 Kg Subsidi Rp 35 Ribu

Next Post

Disidak, Kios di Banda Aceh Jual Gas 3 Kg Subsidi Rp 35 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 29

29/10/2026
HT Ibrahim: Anggaran BNN Aceh Kecil, Habis untuk Gaji dan Operasional Terbatas

HT Ibrahim: Anggaran BNN Aceh Kecil, Habis untuk Gaji dan Operasional Terbatas

28/10/2026
Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2026

28/10/2026
Disdukcapil dan Dinas Sosial Abdya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil dan Dinas Sosial Abdya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

28/10/2026
Reses di Peunayong, Zidan Al Hafidh Tampung Aspirasi Warga

Reses di Peunayong, Zidan Al Hafidh Tampung Aspirasi Warga

28/10/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

Nyan, Bupati Pidie Jaya Ingatkan SKPK, Jangan Tunggu Terjerat Hukum Baru Cari Jaksa!

28/10/2026

Nyan, Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Tantang Pemuda Pidie Jaya Berkontribusi Nyata

Krak, 10 Tersangka Pabrik Sabu di Aceh Digiring ke Bareskrim

98 Tahun Sumpah Pemuda, Bupati Abdya: Pemuda Harus Patriotik, Gigih, dan Berempati

Polres Abdya Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com