Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Perusahan Tambang ke Polisi, Ada Apa?

Admin1 by Admin1
11/03/2022
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, melaporkan perusahaan tambang batu bara bernama PT PBM ke Polda Aceh, Rabu (9/3/2022). Perusahaan tersebut dituding telah melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dan perizinan.

Terdapat sejumlah pelangggaran yang diajukan oleh Ramli dalam surat laporannya kepada Polda Aceh. Disebutkan pula bahwa perusahaan tersebut sebagai pemegang IUP-OP dengan nomor SK IUP tahun 2012 berkode WIUP 3111053032014004 serta luas 2.024 hektare yang berakhir pada 15 Febuari 2032.

Adapun pelanggaran yang menyasar perusahaan tersebut, antara lain, belum memiliki dokumen perizinan tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IP-LC). Selanjutnya, dokumen AMDAL untuk operasi produksi tambang batu bara yang dimiliki oleh perusahaan diduga sudah kedaluwarsa.

Perusahaan tersebut diduga telah menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2015 sebesar Rp260 juta. Selain itu, perusahaan diduga belum mengalokasikan dana jaminan reklamasi pasca penambangan yang seharusnya disetorkan sebelum operasi produksi dimulai.

Dalam melakukan eksploitasi, perusahaan tersebut terindikasi tidak memiliki keakuratan data berat produksi hasil tambang. Alasannya, ada temuan bahwa di lokasi tambang maupun di pelabuhan tidak tersedia timbangan portabel ataupun timbangan truk pengangkut yang digunakan untuk menghitung jumlah kapasitas ekspor riil.

Selanjutnya, selama ini perusahaan diduga hanya mengandalkan hasil pengukuran yang dinilai tidak seakurat pengukuran melalui timbangan. Hasilnya ditakutkan akan berpotensi merugikan negara yang akan berpengaruh kepada jumlah pemasukan Dana Bagi Hasil (BDH).

Muatan truk pengangkut batu bara, yang melintasi jalan milik negara juga dicurigai melebihi kapasitas tonase yang telah ditentukan. Di sisi yang lain, pemanfaatan pelabuhan berlokasi di kawasan padat penduduk yang digunakan sebagai terminal bongkar muat serta area penumpukan batu bara sementara waktu oleh perusahaan dinilai sebagai tindakan ilegal.

“Ada sekitar 18 kilometer jalan (negara) yang selama ini dilewati oleh truk perusahaan. Itu harus jelas, bupati (Aceh Barat) jangan main asal beri saja, itukan aset daerah,” ujar Ramli, dihubungi Liputan6.com, Kamis (10/3/2022).

Selain itu, seharusnya dermaga yang ada di pelabuhan tersebut menjadi salah satu dermaga kapal feri dan perintis dengan tujuan keberangkatan Meulaboh—Sinabang. Namun, saat ini di dermaga tersebut telah dibangun conveyor milik perusahaan yang digunakan untuk memuat batu bara ke dalam tongkang.

Di pihak yang lain, perusahaan pelaksana bongkar muat batu bara bernama PT PB diduga belum dilegitimasi. Ramli mengklaim bahwa penetapan jabatan direktur dan jajaran direksi perusahaan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli, Ms, untuk perusahaan berstatus perseroda itu tidak melalui mekanisme uji kelayakan yang mengikutsertakan legislatif sebagaimana amanat UU.

Perusahaan pelaksana tersebut juga disebut-sebut belum memberi laporan keuangan baik bulanan maupun tahunan, hingga laporan kepemilikan aset serta modal kas kepada DPRK Aceh Barat. Ramli sendiri mengaku bahwa dirinya tengah menyoroti sang bupati Aceh Barat, yang masa jabatannya akan berakhir sebentar lagi.

“Nanti jangan sampai terulang kedua kali, dulu periode pertama pas dia jadi bupati pada 2012, dia serahkan jalan kabupaten untuk PT MB untuk pengangkutan batu bara, sampai hancur jalan, sampai hari ini enggak diperbaiki,” pungkas dia.

Sumber: liputan6.com

Previous Post

Tim Gabungan Terus Disiplinkan Prokes Masyarakat di Kota Lhokseumawe

Next Post

Polisi Singkil Tangkap 6 Terduga Pencuri Sawit

Next Post

Polisi Singkil Tangkap 6 Terduga Pencuri Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cegah Campak, 15.128 Tenaga Medis di Aceh Akan Divaksinasi MR

Cegah Campak, 15.128 Tenaga Medis di Aceh Akan Divaksinasi MR

24/04/2026
Vonis Enam Tahun Penjara Bagi Terdakwa Korupsi Kantor Pos Aceh Singkil

Vonis Enam Tahun Penjara Bagi Terdakwa Korupsi Kantor Pos Aceh Singkil

24/04/2026
Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

Jawa Tengah dan Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp1,06 Triliun

24/04/2026
TNI-Polri Sikat PETI Geumpang, Fasilitas Tambang Ilegal Dibakar di Tempat

TNI-Polri Sikat PETI Geumpang, Fasilitas Tambang Ilegal Dibakar di Tempat

24/04/2026
SMAN 8 Takengon Unggul Panen Tumbuhan Sayur Melalui PROKES di Sekolah

SMAN 8 Takengon Unggul Panen Tumbuhan Sayur Melalui PROKES di Sekolah

24/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

Bangun dan Perkuat Sinergi, HIPMI Silaturahmi dengan Kejari Aceh Barat Daya

Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Laporkan Perusahan Tambang ke Polisi, Ada Apa?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com