Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) kembali menggencarkan penertiban ternak yang dilepas bebas di ruang publik. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Operasi penertiban yang digelar pada pertengahan Juni 2026 itu menyasar sejumlah titik di Kecamatan Krueng Sabee. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 30 ekor ternak yang berkeliaran tanpa pengawasan, terdiri atas tiga ekor sapi dan 27 ekor kambing.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan keberadaan ternak lepas selama ini menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan warga.
Menurutnya, ternak yang berkeliaran di badan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Banyak laporan yang kami terima terkait ternak yang berkeliaran di jalan maupun masuk ke area permukiman dan kebun warga,” kata Hamdani.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu mengurangi potensi konflik antara pemilik ternak dan warga yang merasa dirugikan akibat ternak yang dilepas tanpa pengawasan.
Operasi penertiban melibatkan tim terpadu yang terdiri atas personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya, dokter hewan dari Dinas Pertanian, personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang.
Seluruh ternak yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Tempat Penampungan Hewan (TPH) untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pemeliharaan, serta proses administrasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Satpol PP dan WH juga mengingatkan para pemilik ternak agar tidak lagi membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di fasilitas umum. Pemilik diminta memastikan ternak dipelihara, digembalakan, dan dikandangkan sesuai aturan yang berlaku.
Bertepatan dengan momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, masyarakat turut diajak untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pengelolaan ternak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap ketentuan daerah.
Selain itu, petugas mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi maupun melakukan intimidasi terhadap aparat saat menjalankan tugas penertiban. Tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas akan diproses sesuai mekanisme hukum dan ketentuan qanun yang berlaku.
Bagi pemilik ternak yang hewannya telah diamankan, proses pengambilan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan kepemilikan ternak. Pemilik juga diwajibkan membayar denda administratif sesuai jenis ternak yang diamankan.
Besaran denda yang diberlakukan yakni Rp500 ribu per ekor per hari untuk kerbau, Rp300 ribu per ekor per hari untuk sapi, dan Rp100 ribu per ekor per hari untuk kambing. Denda dihitung sejak hari penangkapan dengan batas waktu penebusan maksimal tujuh hari.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari denda administratif tersebut akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah yang sah.









