Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Admin1 by Admin1
21/03/2022
in Nanggroe
0
Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengamankan dua orang pria atas nama inisial J (32) dan DR (31). Keduanya diamankan terkait narkoba jenis sabu seberat 84.165 gram.

Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krsino Siregar mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan adanya informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu dari Aceh ke perairan Malaysia dengan metode Ship to Ship.

“Menindaklanjuti informasi tersebut Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Dit Tipidnarkoba Bareskrim, Dit Resnarkoba Polda Aceh dan Bea & Cukai, Kemenkeu RI dengan melakukan patroli di laut menyisiri wilayah perairan yang dicurigai,” kata Krisno kepada wartawan, Senin (21/3).

Kemudian, pada 14 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wib, ditemukannya satu kapal boat Puntung GT 7 yang diawaki oleh dua orang pria di atas perairan Aceh Timur 4,3 NM di atas Kuala Olim.

“Setelah diperiksa diketahui mengangkut 84.165 gram methamphetamine (sabu),” ujarnya.

Berdasarkan interogasi keduanya, mereka mengaku diminta oleh Daud (DPO) untuk menjemput sabu di perairan Malaysia untuk dibawa kepada mereka dengan alamat di Peurlak Aceh Timur.

“DPO ada Daud (Aceh) dan Idris (Aceh). J dan DR berperan sebagai kurir,” ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita tiga tas berisi 40 bungkus sabu, dua karung berisi 40 bungkus sabu dengan total 84.165 gram. Satu unit Kapl Boat Puntung GT.7 dan alat komunikasi.

“Pasal yang disangkakan, Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sebutnya.

“Subsider, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal dengan Rp8 miliar,” sambungnya.

Ia menyebut, dalam pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sebanyak 300 ribu orang atau jiwa manusia.

“Jiwa yang terselamatkan berhasil menyelamatkan ± 336.660 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dapat menimbulkan fly/mabuk untuk empat orang,” tutupnya.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Antusias Warga Abdya ikut Pilchiksung Sangat Tinggi

Next Post

Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Next Post
Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Penyaluran Minyak Goreng Murah di Simeulue Aceh Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

22/09/2026
Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

22/09/2026
PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

22/09/2026
Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

21/09/2026
Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

21/09/2026

Terpopuler

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

21/03/2022

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Keuchik Penggerak Swasembada Pangan dan Personel Polres Abdya Dapat Penghargaan dari Kapolres

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com