YOGYAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial MKB (21) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena terlibat dalam peredaran narkotika.
Informasi dugaan peredaran narkotika itu diketahui dari intelijen bahwa barang haram tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Menurut Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, menindaklanjuti dugaan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target.
“Hasil penyelidikan petugas BNNP DIY mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial MKB merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta,” jelasnya pada Selasa (22/3).
Pelaku diketahui bertempat tinggal di salah satu asrama mahasiswa daerah yang berlokasi di Kecamatan Mergangsan. Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, MKB kedapatan memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 1 kilogram.
“Fakta hasil interograsi bahwa pelaku mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak lima kali,” imbuhnya. Transaksi barang terlarang tersebut sudah dilakukan sejak 2021.
“Adapun empat paket dari pembelian sebelumnya telah habis diedarkan di wilayah Yogyakarta,” katanya.
Dari hasil transaksi terakhir, pelaku mengantongi keuntungan Rp 6 juta. Akibat perbuatannya tersebut, warga Kuta Blang tersebut dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Kemudian, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.











