BLANGPIDIE – Para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kabupaten Aceh Barat Daya yang baru dan sudah ditetapkan pada tanggal 18 Februari 2022 yang lalu diminta harus benar-benar bekerja semaksimal mungkin sebagai tenaga kesejahteraan sosial di Kecamatan masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Abdya, Drs. Yusan Sulaidi saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (28/03/2022).
“Peran TKSK Kecamatan dalam kesejahteraan sosial masyarakat harus
sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Maka dari itu para TKSK harus bekerja secara profesional,” kata Yusan Sulaidi.
Disebutkan bahwa, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Kabupaten selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasannya.
Selanjutnya dikatakan bahwa Pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan.
“Di samping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat Kecamatan dan terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat Kecamatan,” papar Yusan.
Adapun tugas umum TKSK yakni melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Yang terpenting adalah para TKSK dapat melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Camat dan perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan,” ungkap Yusan.
Kemudian ialah melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak.
“TKSK juga dapat mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya.
Kadis Sosial Abdya itu juga menyampaikan bahwa, dalam Pendampingan Beras Sejahtera (RASTRA) TKSK diberikan tugas untuk Sosialisasi Program RASTRA. Monitoring Pelaksanaan dan Pelaporan pelaksanaan tugas secara online.
“Dalam pendampingan Program Rastra, TKSK tidak diperbolehkan menyelesaikan permasalahan di lapangan, menangani pengaduan RASTRA dan melakukan penggantian KPS,” imbuhnya.
Berikut nama-nama TKSK dan status yang ditetapkan dalam Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Sosial Dr. Yusrizal, M. Si di Banda Aceh 18 Februari 2022 yang ditugaskan di masing-masing Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat Daya;
- Khairul Amrizal, tugas di Kecamatan Blangpidie dengan status (Lama)
- Hendra Firnanda, S. Pd, Tangan-Tangan (Lama)
- Azlia Husna, Menggeng (Lama)
- Evandri AM, S. Ag, Susoh (Lama)
- Buharis, ST, Kuala Batee (Baru)
- Samsul Bahri, Babahrot (Lama)
- Muhammad Ayub, Setia (Baru)
- Mursyidi, SE, Jeumpa (Lama) dan
- Farhasni, Lembah Sabil (Baru).
Reporter: Rusman










