BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendampingi pelaporan oknum Tim Sat Narkoba Polresta Banda Aceh ke Polda Aceh terkait dengan tewasnya Tammikha, warga Gampong Pu’uk Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang terjadi Kamis 31 Maret 2022.
Kakak Korban, Jauhari, mendatangi Polda Aceh sejak dua hari lalu, pada Selasa 5 April 2022. Kemarin melaporkan ke Propam Polda Aceh.
Sedangkan hari ini, atau Rabu 6 April 2022, melaporkan secara pidana ke Polda Aceh. Kedua laporan tersebut telah diterima di Propam dengan nomor STPL/09/IV/YAN.2.5./2022/Yanduan dan laporan pidana dengan nomor STTPL/108/IV/2022/SPKT/Polda Aceh.
Setelah membuat laporan, Jauhari langsung di mintai keterangan awal sebagai pelapor.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebutkan, Satnarkoba tembak mati DPO Narkoba karena menyerang petugas dengan keris. Terduga DPO tersebut adalah Tammikha alias Black (40). Namun, keluarga membantah jika Tammikha menyerang petugas, hal ini diperkuat dengan saksi-saksi yang melihat pada saat kejadian tersebut.
Menurut salah satu saksi dengan beberapa orang lainnya di lokasi menyampaikan, ketika dirinya baru lima menit sampai di warung kopi tempat kejadian, almarhum Tammikha datang dan duduk sendiri di meja yang tidak jauh dari mereka.
Kemudian berselang sekitar beberapa menit kemudian datang datang tiga orang mengendarai satu sepeda motor scoppy turun dan langsung menodong senjata ke arah korban dengan teriakan.
“Jangan bergerak kami dari Polres dengan menodongkan pistolnya dari belakang, karena terkejut kemudian korban spontan lari dan hanya dari jarak beberapa meter kemudian korban di tembak,” ujar saksi.
Saksi lain lagi yang akan dihadirkan, mengaku juga melihat bahwa setelah korban jatuh kemudian dipukuli oleh beberapa orang yang mengaku dari Polresta Banda Aceh.
Saat itu saksi melihat korban sempat bangun dari jatuh yang kemudian langsung dihajar membabi-buta oleh beberapa orang yang menembak.
“Saya melihat langsung ketika Tammikha dihajar setelah terjatuh karena tertembak, sempat bangun tapi kemudian langsung di hajar ramai-ramai,” kata saksi yang tidak ingin disebut namanya saat memberikan keterangan di Kantor Yayasan Advokasi Rakya Aceh (YARA) pada Selasa.
“Kami sangat sedih adik kami diperlakukan seperti itu, kalau memang bersalah, silakan diproses secara hukum. Apakah penegakan hukum bisa seperti ini,” ujar Jauhari dengan airmata berurai di kantor YARA.
Karena tidak terima terhadap kematian adiknya, kemudian keluarga korban diwakili Jauhari dengan didampingi para pengacara dari YARA melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polda Aceh, dan berharap agar keluarga mendapatkan keadilan atas kematian keluarganya.








