Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

Admin1 by Admin1
17/04/2022
in Nasional
0
Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman

Mataram – Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega. Ia dibebaskan setelah sebelumnya menyandang status tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan yang mengincarnya.

Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu, 16 Maret 2022. Berikut sejumlah alasan penguat kenapa Mertede pantas untuk dibebaskan.

“Amaq Sinta adalah korban, dan nyata yg dilakukan adalah pembelaan secara darurat,” Kata Yang Mangandar, tim kuasa hukum Amaq Sinta, dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Menurut Mangandar saat peristiwa pembegalan terjadi, Minggu dini hari, Amaq Sinta tengah dalam perjalanan membawa makanan dan minuman untuk makan sahur keluarga yang menunggu ibunya yang tengah di rawat di RSUD Dokter Soejono, Selong, Lombok Timur.

“Dia tidak ada niat berkelahi apalagi membunuh,” kata Mangandar, “Tapi karena dia ingat orang tuanya yg sedang sakit, dan sepeda motornya yang dia pakai untuk mencari nafkah, makanya dia melawan.”

Mangandar menambahkan, saat kejadian itu Amaq Santi juga sudah berteriak meminta tolong pada warga sekitar, “Tapi tak ada satupun warga yang keluar menolong.” katanya.

Itikad baik Amaq Sinta, menurut Mangandar juga terlihat dari tindakannya setelah melumpuhkan hingga tewasnya dua dari empat orang begal yang mengeroyoknya.

“Dia tidak melarikan diri, warga setempat yang datang belakanhan sempat memberikannya air minum,” kata Mangandar, “Amaq Sinta tidak langsung pulang ke rumahnya, dia melapor kejadian yang menimpanya ke Kepala Dusun, lalu pulang, tidur dan menunggu jemputan petugas.”

Alasan-alasan itu menurut Yan Mangandar pantas menjadi pembenar, kenapa Amaq Sinta patut untuk dibebaskan, “Ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sangat tidak adil korban begal berstatus tersangka,” ujarnya.

Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat membeirkan keterangan pers di Mapolda NTB, Sabtu sore menyatakan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal, “Terdapat fakta, apa yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa.” Kata Djoko Poerwanto.

Kesimpulan itu diambil aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim penyidik Polda NTB dan pakar hukum.

“Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP.” Katanya.

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. “Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Djoko.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

PDIP Inginkan Pembantu Jokowi Jadi Pengganti Anies Baswedan

Next Post

AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

Next Post
AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com