Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

Admin1 by Admin1
17/04/2022
in Nasional
0
Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

Murtede alias Amaq Sinta (kanan) didampingi pengacara BKBH Unram di Mapolda NTB, Sabtu, 17 April 2022. Korban pembegalan yang dijadikan tersangka ini, akhirnya dinyatakan bebas setelah pihak kepolisian mengeluarkan SP3. TEMPO/Abdul Latief Apriaman

Mataram – Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega. Ia dibebaskan setelah sebelumnya menyandang status tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan yang mengincarnya.

Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu, 16 Maret 2022. Berikut sejumlah alasan penguat kenapa Mertede pantas untuk dibebaskan.

“Amaq Sinta adalah korban, dan nyata yg dilakukan adalah pembelaan secara darurat,” Kata Yang Mangandar, tim kuasa hukum Amaq Sinta, dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Menurut Mangandar saat peristiwa pembegalan terjadi, Minggu dini hari, Amaq Sinta tengah dalam perjalanan membawa makanan dan minuman untuk makan sahur keluarga yang menunggu ibunya yang tengah di rawat di RSUD Dokter Soejono, Selong, Lombok Timur.

“Dia tidak ada niat berkelahi apalagi membunuh,” kata Mangandar, “Tapi karena dia ingat orang tuanya yg sedang sakit, dan sepeda motornya yang dia pakai untuk mencari nafkah, makanya dia melawan.”

Mangandar menambahkan, saat kejadian itu Amaq Santi juga sudah berteriak meminta tolong pada warga sekitar, “Tapi tak ada satupun warga yang keluar menolong.” katanya.

Itikad baik Amaq Sinta, menurut Mangandar juga terlihat dari tindakannya setelah melumpuhkan hingga tewasnya dua dari empat orang begal yang mengeroyoknya.

“Dia tidak melarikan diri, warga setempat yang datang belakanhan sempat memberikannya air minum,” kata Mangandar, “Amaq Sinta tidak langsung pulang ke rumahnya, dia melapor kejadian yang menimpanya ke Kepala Dusun, lalu pulang, tidur dan menunggu jemputan petugas.”

Alasan-alasan itu menurut Yan Mangandar pantas menjadi pembenar, kenapa Amaq Sinta patut untuk dibebaskan, “Ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sangat tidak adil korban begal berstatus tersangka,” ujarnya.

Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, saat membeirkan keterangan pers di Mapolda NTB, Sabtu sore menyatakan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal, “Terdapat fakta, apa yang dilakukan saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa.” Kata Djoko Poerwanto.

Kesimpulan itu diambil aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim penyidik Polda NTB dan pakar hukum.

“Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP.” Katanya.

Langkah penetapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. “Penghentian penyidikan ini dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Djoko.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

PDIP Inginkan Pembantu Jokowi Jadi Pengganti Anies Baswedan

Next Post

AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

Next Post
AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

AHY Agendakan Salat Subuh Berjemaah dan Ziarah ke Makam Syiah Kuala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Salaudin: Dukungan Pemerintah Menjadi Kunci Kemajuan Seni Rupa Aceh

Salaudin: Dukungan Pemerintah Menjadi Kunci Kemajuan Seni Rupa Aceh

02/06/2026
Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

02/06/2026
Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

02/06/2026
Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

02/06/2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

02/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Ini Alasan Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Pantas Dibebaskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com