Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nyan, Masyarakat Diminta Hindari Makan-makan Saat Lebaran

Admin1 by Admin1
23/04/2022
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran yang diteken pada 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut tertulis, halal bihalal disesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Untuk daerah PPKM level 3, jumlah tamu halal bihalal maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” demikian bunyi salinan surat edaran tersebut.

Meski halal bihalal dibolehkan, Mendagri mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan secara berkala, serta menjaga jarak.

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19,” demikian bunyi edaran soal halal bihalal tersebut.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Next Post

Keren, Mahkamah Syar’iyah Jantho Luncurkan Panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra

Next Post
Keren, Mahkamah Syar’iyah Jantho Luncurkan Panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra

Keren, Mahkamah Syar’iyah Jantho Luncurkan Panduan Informasi Berperkara Braille bagi Tuna Netra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

Pemko Banda Aceh Siapkan 9 Titik Nobar Piala Dunia di Setiap Kecamatan

20/06/2026
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

20/06/2026
Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Aceh Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

20/06/2026
Ladang Ganja Seluas Dua Hektare di Aceh Utara Dimusnahkan

Ladang Ganja Seluas Dua Hektare di Aceh Utara Dimusnahkan

20/06/2026
PSI Pede Prabowo Tetap Gandeng Gibran di Pilpres 2029

PSI Pede Prabowo Tetap Gandeng Gibran di Pilpres 2029

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com