Aceh Selatan-Adanya larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen di keluhkan para nelayan kecil di Aceh Selatan.
Samsuardi (43) nelayan di Tapaktuan saat ditemui Sabtu (21/05) mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite, berhubung petugas SPBU menolak pembelian menggunakan jerigen.
” Kita setuju dengan kebijakan jika pedagang tidak dibenarkan membeli BBM dengan jerigen di SPBU karena bisa membeli BBM langsung ke tangki kenderaan, lalu bagaimana dengan nelayan yang menggunakan perahu bermesin” keluhnya
Tidak mungkin nelayan harus memikul perahu atau membawa mesin sampan dengan becak ke SPBU, untuk itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mencari solusi agar pembelian BBM teratasi, ungkap Samsuardi.
Menanggapi keluhan nelayan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Dzumairi menjelaskan aturan larangan membeli BBM dengan jerigen berlaku untuk masyarakat sedangkan nelayan tidak dilarang jika mereka mengikuti Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
” Setiap nelayan diwajibkan melapor ke Kantor Syahbandar untuk mengurus atau mendapatkan surat ukur perahu/sampan dan boat. Setelah mendapat surat ukur ini, nelayan mendaftar ke DKP untuk dikeluarkan rekomendasi” kata Dzumairi.
Rekomendasi ini tidak boleh dikeluarkan sembarangan, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila persyaratan sudah dilengkapi baru bisa dilayani pembelian dengan jerigen di SPBU terdekat.
Kadis DKP Aceh Selatan menjelaskan untuk formulir sudah dititipkan kepada panglima laot masing-masing lhok untuk disampaikan kepada nelayan. Ketentuan ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tetapi intruksi dari pusat kepada semua pengusaha BBM di seluruh Indonesia.(zasrial)










