Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Nelayan Keluhkan Larangan Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

Admin by Admin
21/05/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Nelayan Keluhkan  Larangan Pembelian BBM Menggunakan Jerigen

Aceh Selatan-Adanya larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan jerigen di keluhkan para nelayan kecil di Aceh Selatan.

Samsuardi (43) nelayan di Tapaktuan saat ditemui Sabtu (21/05) mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite, berhubung petugas SPBU menolak pembelian menggunakan jerigen.

” Kita setuju dengan kebijakan jika pedagang tidak dibenarkan membeli BBM dengan jerigen di SPBU karena bisa membeli BBM langsung ke tangki kenderaan, lalu bagaimana dengan nelayan yang menggunakan perahu bermesin” keluhnya

Tidak mungkin nelayan harus memikul perahu atau membawa mesin sampan dengan becak ke SPBU, untuk itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mencari solusi agar pembelian BBM teratasi, ungkap Samsuardi.

Menanggapi keluhan nelayan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan, Dzumairi menjelaskan aturan larangan membeli BBM dengan jerigen berlaku untuk masyarakat sedangkan nelayan tidak dilarang jika mereka mengikuti Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

” Setiap nelayan diwajibkan melapor ke Kantor Syahbandar untuk mengurus atau mendapatkan surat ukur perahu/sampan dan boat. Setelah mendapat surat ukur ini, nelayan mendaftar ke DKP untuk dikeluarkan rekomendasi” kata Dzumairi.

Rekomendasi ini tidak boleh dikeluarkan sembarangan, apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila persyaratan sudah dilengkapi baru bisa dilayani pembelian dengan jerigen di SPBU terdekat.

Kadis DKP Aceh Selatan menjelaskan untuk formulir sudah dititipkan kepada panglima laot masing-masing lhok untuk disampaikan kepada nelayan. Ketentuan ini bukan kebijakan pemerintah daerah, tetapi intruksi dari pusat kepada semua pengusaha BBM di seluruh Indonesia.(zasrial)

Previous Post

Mahasiswa Asal Jember Jadi WNI Pertama Kerja di Pabrik Tesla Jerman

Next Post

Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Next Post
Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Aparat Israel Tembak Mati Remaja Palestina di Jenin Tepi Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

Fantasitis, Lima Siswa SMAN 2 Langsa Lolos ke Tingkat Provinsi di Ajang OLPAIN 2026

11/10/2026
Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com