Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Baru 4 Parlok Aceh Daftar Akun Sipol Peserta Pemilu 2024

Admin1 by Admin1
29/06/2022
in Nanggroe
0
KPU Sampaikan Kajian Jadwal Pemilu 2024 Pekan Depan

KPU menyampaikan hasil kajiannya tentang jadwal pelaksanaan Pemilu serentak 2024 pada pekan depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, empat partai politik (parpol) Aceh mengajukan permohonan pembukaan akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Data ini tercatat per Selasa (28/6/2022).

“Ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol,” ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Idham bersama anggota KPU Betty Epsilon Idroos melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 28-29 Juni 2022. Mereka menghadiri rapat koordinasi khusus persiapan pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik lokal Aceh; sosialisasi aplikasi Sipol kepada parpol lokal Aceh; serta rapat koordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten/Kota se-Aceh.

Dia menerangkan, pendaftaran pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, terdapat 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.

Dari 17 parpol lokal Aceh yang terdaftar, delapan parpol mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024. Delapan partai lokal Aceh itu yakni Partai Gabthat (Partai Generasi Aceh Beusaboh Taat dan Taqwa); Partai Aceh (PA); Partai Nanggroe Aceh (PNA); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Islam Aceh (PIA); PAS ( Partai Adil Sejahtera); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Amanat Rakyat (PAR).

Dari delapan partai politik lokal Aceh tersebut, per kemarin, ada empat partai politik lokal Aceh yang sudah mengajukan surat permohonan pembukaan akun Sipol. Empat partai itu adalah Partai Adil Sejahtera (PAS); Partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh); Partai Darul Aceh (PDA); serta Partai Aceh (PA).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh KIP Aceh terhadap persyaratan local parliamentary threshold atau ambang batas parlemen lokal untuk kepesertaan pemilu anggota DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh, ada dua partai politik lokal Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2006 juncto Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Ketentuan local parliamentary threshold tersebut antara lain, partai politik lokal Aceh yang memperoleh sekurang-sekurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRA; atau sekurang-kurangnya lima persen dari jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di setengah jumlah kabupaten/kota.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

Pidie Asal Pidie Ditangkap Usai Kirim Ganja ke Bogor

Next Post

Bongkar Gawang Sat Reskrim, Propam Cs Menangkan Turnamen Bola Mini HUT Bhayangkara ke-76

Next Post
Bongkar Gawang Sat Reskrim, Propam Cs Menangkan Turnamen Bola Mini HUT Bhayangkara ke-76

Bongkar Gawang Sat Reskrim, Propam Cs Menangkan Turnamen Bola Mini HUT Bhayangkara ke-76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

Ketua KIP Aceh: Usulan Aceh Singkil–Subulussalam Jadi Dapil Tersendiri Dimungkinkan Secara Hukum

17/06/2026
Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

Semangat 1 Muharram, Al Zahrah Canangkan Resolusi Baru Bagi Santri dan Pesantren

17/06/2026
Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

17/06/2026
Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

Evaluasi Besar-Besaran Sektor Kesehatan, Bupati Sarjani Kumpulkan Seluruh Pimpinan Faskes

17/06/2026
Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

Ari Palawi Soroti Minimnya Dukungan Pemerintah terhadap Pengembangan Ekosistem Seni di Aceh

17/06/2026

Terpopuler

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

15/06/2026

Nyan, Baru 4 Parlok Aceh Daftar Akun Sipol Peserta Pemilu 2024

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com