BLANGPIDIE – Akibat dikeluarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1/Pdt.G/2019/PN Bpd tertanggal 19 Maret 2019 terkait kepemilikan sebidang tanah milik KUD Ingin Jaya Kecamatan Tangan-tangan, yang diduga diklaim menjadi milik Mustafa alias Tgk Mus warga kecamatan setempat sebagai pemilik tanah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar. MT, SP mempertanyakan putusan Akta Perdamaian atas sengketa aset milik KUD Ingin Jaya tersebut dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk mencabut palang kepemilikan tanah dan bangunan yang dipasang di lokasi tanah milik KUD Ingin Jaya itu.
“Saya minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie untuk dapat meninjau ulang dan segera mencabut palang di tanah aset KUD Ingin Jaya,” pinta Muslizar yang juga merupakan anggota Koperasi yang berkedudukan di Kecamatan tempat kelahiranya itu.
Kapan ada persidangan, lanjut orang nomor dua di Abdya saat ini, sehingga sudah ada putusan. Sementara pada sidang pertama mereka (pihak Tgk. Mustapa) penggugat dikabarkan tidak mampu menghadirkan saksi, namun sudah ada putusan.

“Kok tiba-tiba sudah ada putusan,
kami punya alas hak atas tanah tersebut yakni akta. Saya perlu pertanyakan kepada para hakim mediasi, kenapa semudah itu dan tanpa mempelajari dulu duduk perkaranya,” cetus Muslizar.
Wabup Abdya itu mengaku menaruh curiga kepada Hakim, karena diduga bisa mengeluarkan surat putusan yang mengadili dan memediasi kedua belah pihak yang tidak ada hubungannya dengan aset KUD tersebut.
“Ada apa dengan para Hakim dan panitera ini. Jangan bermain dengan kekuasaan hukum yang ada pada tangan saudara sekarang. Kami menghargai setiap proses hukum, tapi pelajari dulu duduk perkaranya. Jangan Laen keumong, laen Beuretouh (Lain yang bengkak, lain pula yang meletus),” ungkap Muslizar.
Selain itu, Muslizar juga mempertanyakan kenapa bisa ada kantor kuasa hukum di tanah milik pemerintah daerah.
“Kenapa ada kantor Kuasa Hukum/Lawyer beralamat di dalam kompleks bangunan pemerintah,” pungkas Muslizar. MT.
Reporter: Rusman








