Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Admin1 by Admin1
20/07/2022
in Nasional
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering disebut pasal karet.

Hal itu dilontarkan MK usai menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan pemohon–29 pembuat konten digital–terkait pencemaran nama baik.

MK beralasan permohonan para pemohon dalam perkara 36/PUU-XX/2022 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah pun mempertahankan aturan yang telah ada sebelumnya.

“Mengadili, satu, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Mahkamah menyampaikan pasal tersebut sudah pernah diuji pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Saat itu, MK menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Menurut MK, gugatan saat ini tidak berhasil mengubah keyakinan mereka. Dengan demikian, MK tetap menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE sesuai dengan UUD 1945.

Selain itu, MK menilai pemerintah telah berupaya memperkecil kemungkinan pasal itu menjadi pasal karet. Menurut MK, upaya pemerintah membuat pedoman teknis penggunaan pasal-pasal UU ITE sudah menjawab keraguan para pemohon.

“Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas keputusan bersama sebagaimana diuraikan di atas, maka persoalan mengenai implementasi penegakan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan bentuk kekhawatiran para pemohon telah terjawab melalui pedoman bagi aparat penegak hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki.

Sebelumnya, 29 orang pembuat konten digital menggugat pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal itu inkonstitusional.

Mereka juga mengajukan opsi pengubahan pasal tersebut. Salah satu poin perubahan yang diajukan adalah pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan absolut. Dengan begitu, hanya korban yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Parlemen Sri Lanka Mulai Pemilihan Presiden Baru Gantikan Rajapaksa

Next Post

“Aceh Ada Tokoh Penyatu, Papua Tidak Ada”

Next Post

"Aceh Ada Tokoh Penyatu, Papua Tidak Ada"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Tingginya Angka Perceraian dan Kasus Kekerasan terhadap Anak

02/10/2026
Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

Ingat Kematian, Tgk Ruslan Ajak Jamaah Tinggalkan Dosa dan Perbanyak Taubat

02/10/2026
Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

02/10/2026
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

03/10/2026
Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026

Terpopuler

MK Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

20/07/2022

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com