Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Admin1 by Admin1
20/07/2022
in Nasional
0

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering disebut pasal karet.

Hal itu dilontarkan MK usai menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan pemohon–29 pembuat konten digital–terkait pencemaran nama baik.

MK beralasan permohonan para pemohon dalam perkara 36/PUU-XX/2022 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah pun mempertahankan aturan yang telah ada sebelumnya.

“Mengadili, satu, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Mahkamah menyampaikan pasal tersebut sudah pernah diuji pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Saat itu, MK menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Menurut MK, gugatan saat ini tidak berhasil mengubah keyakinan mereka. Dengan demikian, MK tetap menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE sesuai dengan UUD 1945.

Selain itu, MK menilai pemerintah telah berupaya memperkecil kemungkinan pasal itu menjadi pasal karet. Menurut MK, upaya pemerintah membuat pedoman teknis penggunaan pasal-pasal UU ITE sudah menjawab keraguan para pemohon.

“Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas keputusan bersama sebagaimana diuraikan di atas, maka persoalan mengenai implementasi penegakan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan bentuk kekhawatiran para pemohon telah terjawab melalui pedoman bagi aparat penegak hukum,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki.

Sebelumnya, 29 orang pembuat konten digital menggugat pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal itu inkonstitusional.

Mereka juga mengajukan opsi pengubahan pasal tersebut. Salah satu poin perubahan yang diajukan adalah pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan absolut. Dengan begitu, hanya korban yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Parlemen Sri Lanka Mulai Pemilihan Presiden Baru Gantikan Rajapaksa

Next Post

“Aceh Ada Tokoh Penyatu, Papua Tidak Ada”

Next Post

"Aceh Ada Tokoh Penyatu, Papua Tidak Ada"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muhammad Mizaj Maheer Raih Emas di Aceh Student Championship 2.0 2026

Muhammad Mizaj Maheer Raih Emas di Aceh Student Championship 2.0 2026

07/07/2026
Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

Nominal Transaksi QRIS di Aceh Capai Rp2,7 Triliun Selama 2026

06/07/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

Wakil Bupati Aceh Besar Sampaikan Nota Pengantar Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025

06/07/2026
FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

FPA: PT PEMA di Bawah Mawardi Nur Sedang Benahi Beban Masa Lalu, Publik Perlu Beri Kepercayaan

06/07/2026
Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

Kejurda Karate FORKI Aceh Perebutkan Piala Bupati Pidie Jadi Barometer Pembinaan Atlet Menuju Pentas Nasional

06/07/2026

Terpopuler

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

06/07/2026

MK Pertahankan Pasal Karet Pencemaran Nama Baik di UU ITE

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Nasir Syamaun Dipastikan Hadir di Jazz Fusion Fiesta, Sinyal Kuat Kebangkitan Jazz Tanah Rencong

Fantastis, 21 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Terpilih Anggota Paskibra Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com