Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Warga Tangkap Kupu-kupu Malam dan Serahkan ke Satpol PP WH Abdya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/08/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Warga Gampong Rambong Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya mengamankan seorang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di gampong setempat.

Kupu-kupu malam itu ditangkap warga sekitar pada pukul 02.00 WIB dini hari, Senin (01/08) lalu sesaat setelah diturunkan dari sebuah mobil di salah satu jalan di kawasan gampong setempat.

“Setelah diturunkan di jalan sepi itu, pemuda langsung mengamankan perempuan yang berinisial CN. setelah diamankan, dan diinterogasi warga, ia mengakui jika dirinya adalah PSK,” kata Ade Herman, Keuchik Gampong Rambong.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, lanjut Ade Herman, warga bersama aparatur gampong mengamankan remaja yang masih berusia 21 tahun tersebut ke balai gampong.

Terkait dengan siapa CN pergi ke Rambong, ungkap Ade Herman. Ia mengakui pergi bersama seorang teman perempuannya berinisial PR (20).

“Berdasarkan informasi ini, kita meminta CN untuk menghubungi PR dan menjemput dirinya,” cetus Ade Hernan.

Kemudian, PR datang ke Kantor Desa, dan langsung diamankan oleh warga, karena PR temannya CN itu diduga adalah seorang mucikari.

“Saat ini kedua perempuan ini sudah kita serahkan ke pihak Satpol PP dan WH dengan berharap pihak terkait terutama pihak Satpol PP WH bisa membongkar kasus ini,” tegas Ade Herman.

Terpisah, Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya, Hamdi yang dijumpai di kantornya membenarkan jika pihaknya telah menerima dua perempuan diduga PSK yang diserahkan oleh warga Rambong.

“Iya benar kemarin sore kita sudah menerima perempuan yang diamankan oleh warga Rambong itu,” kata Hamdi, Selasa (02/08/2022).

Setelah diserahkan warga, lanjut Hamdi, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi yang disebutkan dalam BAP, satu orang dari dua tersangka diduga PSK itu yakni PR berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“PR ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah,” kata Hamdi.

PR melanggar qanun Jinayah karena telah menyediakan atau mempromosikan Jarimah Zina dan atau menyelenggarakan fasilitas Jarimah Ikhtilath dan atau menyediakan fasilitas dan mempromosikan Jarimah Khalwat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Hamdi.

Berdasarkan Qanun tersebut, tersangka dapat dikenakan Uqubat Cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram Emas Murni dan atau penjara 100 bulan.

“Terkait bagaimana putusannya, nanti akan menjadi kewenangan Mahkamah Syariah dalam persidangan,” pungkas Hamdi.

Reporter: Rusman

Previous Post

Stock Kantong Darah Khusus Trombocyte Kosong di RSUD Barat Selatan

Next Post

Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Ketua Umum PB PON 2024 Wilayah Aceh

Next Post

Achmad Marzuki Dilantik Sebagai Ketua Umum PB PON 2024 Wilayah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jadi Narasumber UKW, Kapolda:Sinergi Polri dan Pers Sangat Perlu

Jadi Narasumber UKW, Kapolda:Sinergi Polri dan Pers Sangat Perlu

15/04/2026
Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026
Pemkab Abdya Fasilitasi UPT Darussa’adah Kemensos Aceh Salurkan Korsi Roda

Pemkab Abdya Fasilitasi UPT Darussa’adah Kemensos Aceh Salurkan Korsi Roda

15/04/2026
Siaga Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

Siaga Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

15/04/2026
Baleg DPR Sepakat Perpanjang Pelaksanaan Dana Otsus Aceh

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Pelaksanaan Dana Otsus Aceh

15/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Warga Tangkap Kupu-kupu Malam dan Serahkan ke Satpol PP WH Abdya

Wabup Abdya Kunjungi Warga Cot Mane, Pastikan Pembangunan Rumah Layak Huni

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com