Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Timbun Solar Subsidi

Admin1 by Admin1
20/09/2022
in Lintas Timur
0

IDI – Dua warga Aceh Timur, Aceh, berinisial HD (24) dan SL (48) ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut solar subsidi sebanyak 250 liter. Minyak diisi dalam tandon air dan diangkut menggunakan pikap.

“Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Kedua pelaku diduga membawa solar dengan pikap L300 berpelat BL 8163 DL. Penangkapan pelaku bermula dari laporan diterima polisi terkait adanya mobil mengisi bahan bakar berulang kali.

Setelah diselidiki, polisi mengetahui mobil tersebut sedang melintas di Jalan Medan-Banda Aceh. Polisi akhirnya menghentikan laju mobil di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur.

Dalam penggeledahan diketahui mobil tersebut membawa tandon air berkapasitas 1 ton yang ditutup terpal. Ketika dibuka, tandon air tersebut berisi solar subsidi.

“Mereka membawa 250 liter solar subsidi,” jelas Dizha.

Kedua pelaku ditahan di Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bea Cukai Aceh Sita 730 Ribu Batang Rokok Ilegal

Next Post

Pemerintah Aceh: PORA Pidie Tanggal 10 Desember 2022

Next Post

Pemerintah Aceh: PORA Pidie Tanggal 10 Desember 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

Idul Fitri, Pemkab Aceh Tamiang Satukan Visi dengan NGO dan Relawan

25/03/2026
Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

Arus Balik di Lintas Barat-Selatan Aceh Alami Peningkatan

25/03/2026
Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

Komnas HAM Aceh Dorong Ruang Aman bagi Pembela HAM

25/03/2026
Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

Angkutan Kargo Selama Mudik Lebaran di Bandara SIM Aceh Menurun

25/03/2026
Pemko Banda Aceh Tetap Hadirkan Layanan Publik Siaga Saat Lebaran

Pemko Banda Aceh Tetap Hadirkan Layanan Publik Siaga Saat Lebaran

25/03/2026

Terpopuler

Kursi Abang Samalanga di DPR Aceh Mulai ‘Digoyang’ Para Anggota

Abang Samalanga dan Jejak Perebutan Kursi Ketua di DPR Aceh

24/03/2026

Dua Warga Aceh Timur Ditangkap Usai Timbun Solar Subsidi

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com