Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Feature

Penegakan Syariat Dibalik Revisi Qanun Jinayat

Admin1 by Admin1
02/11/2022
in Feature
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

KOMISI I DPR Aceh telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun pasal yang dilakukan pembahasan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pembahasan hari ini, ikut terlibat anggota komisi I DPR Aceh beserta dengan tim tenaga Ahli dan juga terlibat tim Asistensi dari Pemrintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Dan Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya,” kata Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si, Selasa (1/11/2022).

Iskandar menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” terang Al-Farlaky usai rapat lanjutan revisi Raqan Jinayat di Gedung DPRA .

“Adapun pasal yang kita lakukan revisi adalah terbatas, hanya pasal yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72, ” kata mantan aktivis ini.

Melalui revisi ini, tambah Iskandar Al-Farlaky, bahwa fokus revisi ini untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering diputuskan bebas. Selain itu juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

“Semangatnya revisi ini adalah semangat perlindungan anak. Pertama merumuskan hukuman pemeberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara. Pada revisi ini, pelaku selain akan dicambuk juga akan dipenjara, jadi bukan lagi alternatif tetapi kumulatif. Dan yang Kedua revisi ini juga merumuskan tentang hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Iskandar Usman Al Farlaky.

Dalam rumusan pasal sebelumnya, hak atas pemeulihan anak yang menjadi korban tidak ada. Padahal menurut Al Farlaky hal yang sangat urgen dan mendasar, agar anak yang telah menjadi korban, jangan sampai menanggung beban penderitaan baik secara fisik maupun non fisik secara terus menerus, jika tidak dipulihkan.

“Hak atas pemulihan sangat penting, perubahan ini, kita juga menambahkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual maka harus mendapatkan restitusi dan juga negara harus bertanggungjawab atas pemulihan baik fisik maupun non fisik korban, mengingat anak adalah sebagai generasai bangsa dan generasi Aceh, jadi harus kita pastikan keberlangsungan hidupnya dan seluruh hak nya terpenuhi,” lanjut bekas Ketua Fraksi PA tersebut.

Dikatakannya, DPR Aceh berharap qanun ini, bisa disahkan pada tahun ini dan tahun depan bisa berlaku. Untuk saat ini, draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas pasrtisipasi publik untuk terlibat memeberikan masukan terhadap qanun ini.

“Karena draftnya sudah rampung, dalam waktu dekat akan kami gelar RDPU untuk menyaring pendapat dan masukan publik, selanjutnya akan segera kita daftarkan fasilitasi ke mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky.

“Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” ujarnya.

Sebelumnya, wacana revisi Qanun Jinayat mengemuka di Aceh selama beberapa bulan terakhir ini. Dalam advokasi yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat sipil, muncul suara-suara yang menghendaki agar dua pasal dalam aturan setingkat perda itu dicabut.

Alasannya, kedua pasal dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan serta perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Pasal yang dimaksud yakni 47 dan 50.

Kedua pasal mengatur hukuman terhadap pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak. Masing-masing menawarkan tiga alternatif hukuman yang dapat dipilih manasuka oleh hakim.

Pada pasal 47, pelaku pelecehan seksual diancam cambuk paling banyak 90 kali, membayar denda 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan atau setara 7,5 tahun. Sebaliknya, di dalam UU Perlindungan Anak ditegaskan bahwa pelaku diancam penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 50 mengancam pelaku pemerkosaan dengan cambuk paling banyak 200 kali, denda 2.000 gram emas murni, atau penjara 200 bulan atau setara 16,6 tahun. Pemerkosaan yang dimaksud di sini harus memiliki unsur kekerasan, paksaan, atau ancaman untuk layak disebut demikian.

Namun, untuk tindak pidana yang sama, UU Perlindungan Anak memakai istilah persetubuhan. Penggunaan istilah ini menyebabkan cakupan tindak pidananya tidak terbatas pada adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, tetapi termasuk juga tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan untuk melakukan persetubuhan.

Konsekuensinya, anak tetap berstatus sebagai korban di mata hukum sekalipun persetubuhan dilakukan atas dasar kerelaaan. Untuk hukuman, dibandingkan qanun, UU konvensional memberi ancaman yang jauh lebih tinggi yakni penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, UU Perlindungan Anak akan menambah hukuman apabila pelaku memiliki hubungan dengan korban. Seperti, ikatan keluarga, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

Hal yang sama berlaku apabila pelaku merupakan aparat yang menangani perlindungan anak, dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama atau residivis. UU juga memperhatikan jumlah korban serta dampak yang ditimbulkan sebagai pertimbangan untuk menambah hukuman tadi.

Hal lain yang juga tidak diatur oleh qanun yakni pidana tambahan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. Seperti, pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi.

Sementara itu, seorang pemerkosa anak yang dihukum cambuk bisa segera kembali pulang ke rumah. Jika pelaku tinggal di komunitas yang sama dengan korban, maka kemungkinan keduanya bertemu sangatlah besar.

Pekerja kemanusiaan melihat ini sebagai jalan yang ampuh untuk menghancurkan mental anak yang sebelumnya sudah porak-poranda oleh pelaku.

Masalah lain yang mendorong organisasi masyarakat sipil menginginkan Qanun Jinayat direvisi ialah tidak diaturnya hak restitusi atau ganti rugi untuk korban. Di sisi lain, qanun juga membebankan pembuktian kepada pihak korban.

Contoh saat hakim meminta pihak korban mengajukan saksi yang melihat kejadian secara langsung. Logika yang sering didepankan oleh pihak Mahkamah Syar’iyah ini terbilang aneh karena sangat tidak mungkin pemerkosaan dilakukan dengan sengaja di depan umum.

Faktor korban yang masih anak-anak juga membuatnya terbatas dalam hal komunikasi. Banyak kasus yang ditemui terkadang keterangan korban berubah-ubah akibat tekanan yang dialaminya.

Keterbatasan ini seringkali menjadi bumerang bagi korban karena beban pembuktian yang dialamatkan kepadanya.

“Kita berharap revisi Qanun Jinayat Aceh dapat memperkuat penegakan syariat Islam di Aceh. Bukan justru sebaliknya,” ujar Muhammad, salah seorang pemerhati sosial di Aceh.

“Komitmen kuat Pemerintah Aceh dalam hal penegakan syariah Islam sangat diperlukan. Titik poin ini yang menjadi catatan khusus bagi kita,” kata Muhammad lagi.

Hal yang hampir sama juga diungkapkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S. Ag,. M. Hum. Menurutnya, komitmen Pemerintah Aceh dalam penegakan Syariat Islam tak perlu diragukan lagi.

“Tentu semua ini perlu proses. Eksekutif dan legislative Aceh komit untuk mengimplementasikan seluruh poin poin syariah. Namun tentu perlu waktu. Salah satunya penguatan syariat islam melalui qanun jinayah,” katanya.

Tulisan ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.

Previous Post

Tahanan Polres Aceh Barat Daya Kabur Ketika Dirawat di Rumah Sakit

Next Post

Sejarah Panjang Syariat Islam di Aceh

Next Post

Sejarah Panjang Syariat Islam di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Penegakan Syariat Dibalik Revisi Qanun Jinayat

02/11/2022

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com