Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Admin1 by Admin1
04/11/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak Januari 2022 hingga awal November 2022 telah menerima limpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar sejumlah 37 perkara.

Hal ini sebagaiman disampaikan oleh Panitera MS Jantho, Muhammad Raihan, S.AG, SH, MH, Kamis malam 3 November 2022.

“Tahun ini perkara perkosaan mendominasi perkara Jinayat di MS Jantho,” ujar pria yang akrab disapa Ustadz Raihan kepada Atjehwatch.

Kata dia, adapun klasifikasi perkara adalah sebagai berikut; 15 perkara pemerkosaan pelaku dewasa dan 1 perkara pemerkosaan oleh anak.

“Jadi ada 16 belas perkara pemerkosaan,” kata dia.

“Sedangkan untuk perkara khalwat berjumlah 4 perkara, Ikhtilat 4 perkara, maisir 9 perkara, dan khamar 1 perkara,” ujar ustaz Raihan lagi.

Sebagaima yang perlu diketahui, adapun yang dimaksud pemerkosaan dalam Qanun hukum jinayat yaitu hubungan seksual terhadap faraj atau dubur (maaf-red) orang lain sebagai korban dengan zakar (maaf-red) pelaku atau benda lainnya yang digunakan pelaku dengan kekerasan atau paksaan atau ancaman terhadap korban.

Sedangkan delik pelecehan seksual yang dimaksud dalam Qanun Jinayat adalah suatu perbuatan melecehkan atau merendahkan martabat seseorang yang berkaitan erat dengan hal-hal seputar seksualitas yang dilakukan di depan orang banyak atau di tempat yang terdapat banyak orang.

Kemudian istilah Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, Khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.

Previous Post

Keren, Puluhan Pelaku Usaha Pemula Aceh Utara Dilatih Digital Printing

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Next Post

Pj Gubernur Turunkan Tim Beserta Bantuan ke Lokasi Banjir Tamiang dan Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

22 Nama Pengurus MPU Abdya Masa Khidmat 2026-2031 Diumumkan, Lulus Uji Kitab Kuning

15/10/2026
Pesantren Modern Al Zahrah Terima Kunjungan Studi Banding Dayah Jeumala Amal

Pesantren Modern Al Zahrah Terima Kunjungan Studi Banding Dayah Jeumala Amal

15/10/2026
Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang Apresiasi BI Kembangkan Wisata Iboih di ISEF 2026

Ketua STIS Al-Aziziyah Sabang Apresiasi BI Kembangkan Wisata Iboih di ISEF 2026

15/10/2026
Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Selatan, Langit Abdya Ikut Kelam Diselimuti Kabut Asap

Karhutla di Kalimantan dan Sumatera Selatan, Langit Abdya Ikut Kelam Diselimuti Kabut Asap

15/10/2026
Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Selesai]

15/10/2026

Terpopuler

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 1]

14/10/2026

Puluhan Pemerkosa Disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Almarhum Budi Azhari dan Candaan yang ‘Hilang’ di Darussalam [Bagian 2]

Bendera, Antara Eksploitasi Warga dan Mainan Elite

Bupati Tembus Bappenas, SKPK Pidie Jaya Kembali Usulkan Revisi R3P

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com