Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh saat ini terus mengodok Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Qanun Hukum Jinayat. Sementara eksekutif sendiri sedang mempersiapkan Pergub Hukum Acara Jinayat. Seperti apa?
Dinas Syariat Islam Aceh melalui Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Jumat, 18 November 2022, melaksanakan kegiatan FGD Peraturan Gubernur Aceh terkait hukum acara jinayat.
Kegiatan ini merupakan FGD yangg kelima kalinya dilakukan, mengingat diskusi terhadap muatan dalam pasal per pasal kurang implementatif atau secara teknis tidak bisa dikerjakan di lapangan oleh aparat penegak hukum dan lembaga teknis lainnya.
Dalam hal ini, tim penyusun dan pembahas dari unsur Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Tinggi Aceh berdiskusi kembali memperbaiki Pergub tersebut.
Di antara salah satu permasalahan serius dan menarik yang dibahas pada kali ini adalah persoalan teknis uqubat denda bagi terpidana yang tidak membayar, tata cara penundukan diri terhadap Qanun Hukum Jinayat, barang sitaan yang ditempatkan di Baitul Mal, pengalokasian anggaran terutama terhadap persoalan ganti kerugian dan lain-lain dianggap penting untuk direvisi.
Kegiatan ini dihadiri Prof Dr Al Yasa Abubakar MA, Dr Khairuddin, Dr Mohd Dhin MH dan Drs Alauddin SH MH dari tim penyusun dan menurut tim, pembahasann hari sudah final dan telah dibahas semua pasal, tinggal lagi secara internal akan dirapikan dan disempurnakan.
Tim penyusun akan duduk lagi menyempurnakan Pergub ini, termasuk memperbaiki lampiran Pergub ini, karena selama pembahasan dari pertama sampai kelima, ada lampiran yang dihapus, ditambah dan diperbaiki redaksinya.
Kadis Syariat Islam Aceh EMK Alidar, melalui Kabid Bina Hukum SI dan HAM Husni, berharap revisi Pergub hukum acara jinayat ini dapat segera selesai dan diusul ke Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
“Kita berharap bisa selesai tepat waktu,” ujar Husni.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, DPR Aceh juga pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis, 10 November 2022. Dengar Pendapat dilaksanakan di ruang sidang utama DPR Aceh dan dihadiri sejumlah perwakilan elemen sipil, akademisi, dan praktisi hukum dari seluruh Aceh.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. Hadir mendampingi Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, Sekretaris Komisi I Yahdi Hasan, Tezar Azwar, Attarmizi Hamid, Taufiq, Nuraini Maida, dan Darwati A Gani.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Aceh mengapresiasi inisiator yang telah berjuang agar perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dapat masuk dalam Prolega prioritas tahun 2022.

“Tentunya para inisiator terpanggil untuk segera melakukan perubahan Qanun Jinayah disebabkan tingginya angka pelecehan seksual, khususnya anak-anak, yang merupakan tumpuan masa depan bangsa Aceh,” kata Pon Yaya.
Menurut Pon Yaya, Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan kekhususan, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam.
Menurut Pon Yahya, hukum Jinayat merupakan bagian dari syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh dan merupakan amanah dari Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Dalam pelaksanaannya, Qanun Jinayat yang sudah dilahirkan pada 2014 lalu, tentunya memerlukan berbagai penguatan untuk memenuhi rasa keadilan dan kesempurnaan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam penerapan Qanun Jinayat juga turut memunculkan perdebatan terutama berkenaan bentuk hukuman dan pengaturan tentang pemerkosaan serta pelecehan seksual.
“Karena itu, DPR Aceh pada tahun 2022 ini sepakat untuk memperkuat Qanun Jinayat ini dengan melakukan perubahan,” kata Pon Yaya dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, mengatakan semangat perubahan Qanun Jinayat bertujuan untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan seksual di Aceh.
Menurut Iskandar, data yang diperoleh Komisi I tahun 2021 terdapat 355 kasus kekerasan seksual anak di Aceh.
“Data ini menunjukkan bahwa setidaknya dalam waktu 18 jam, terdapat anak Aceh yang mengalami kekerasan seksual, yang mana pelakunya adalah orang terdekat daripada korban itu sendiri,” kata Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Qanun Jinayat sebelumnya terdapat 75 pasal yang kemudian setelah dilakukan perubahan menjadi 78 pasal.
Dari jumlah tersebut, kata Iskandar, sebanyak 11 pasal dimasukkan setelah perubahan dan tiga lainnya merupakan pasal tambahan. “Ini terkait juga dengan penguatan para takzir hukuman kepada pelaku kekerasan seksual,” kata Iskandar.
Perubahan Qanun Jinayat ini mendapat atensi penuh dari peserta rapat dengar pendapat umum. Berbagai masukan disampaikan peserta, seperti salah satunya datang dari Balai Syura Inong Aceh yang meminta agar DPR Aceh mempertimbangkan supaya jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dikeluarkan dari Qanun Jinayat.
Tulisan ini merupakan hasil kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com








