BANDA ACEH – Satlantas Polresta Banda Aceh bersama personel yang terlibat dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) menggelar operasi penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Lantas Kompol Sukirno, SE mengatakan, penindakan digelar untuk merespon aduan masyarakat terkait banyaknya pengendara motor di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh yang memakai knalpot brong.
“Penindakan knalpot brong ini menyikapi maraknya kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan knalpot standar di wilayah Hukum Polresta Banda Aceh, banyaknya aduan dari masyarakat juga terkait ketidaknyamanan warga dengan adanya knalpot brong yang sudah sangat meresahkan,” kata Kompol Sukirno, pada Senin 28 November 2022.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pengguna knalpot brong sesuai imbauan dan arahan. Tujuannya, untuk menekan dan mengurangi pelanggaran dari penggunaan knalpot brong itu sendiri.
“Jajaran kami juga melaksanakan penindakan dengan tindakan preemtif dan preventif bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kemudian mereka yang terjaring wajib menggantinya dengan knalpot standar dan knalpot brong kita sita,” ucap Sukirno.
Sukirno menilai, penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Malam Minggu kemarin, kami gelar Patroli di jalan raya serta berhasil mengamankan dua unit mobil dan 20 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” pungkas Kompol Sukirno.
“Imbauannya untuk masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk selalu tertib berlalu lintas, jangan menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Itu sudah sangat sangat meresahkan, dan itu sudah banyak aduan baik ke medsos atau WhatsApp Kapolresta sudah banyak. Dan harapan kami adalah, mohon masyarakat untuk selalu menaati aturan dan rambu lalu lintas. Karena kecelakaan terjadi diawali dari pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.








