BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menemukan ada alokasi anggaran di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2022 yang patut dilakukan audit investigasi, sehingga dapat diketahui anggaran tersebut benar benar diterima dan bermafaat oleh para korban konflik Aceh.
Hal ini disampaikan Alfian, Koordinator MaTA dalam keterangannya kepada atjehwatch.com, Rabu 30 November 2022.
“Kami menilai nomenklatur anggaran yaitu, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh I dan II tersebut layak untuk dilidik dan dilakukan audit investigasi atau menyeluruh,” ujar Alfian.
Berdasarkan penelusuran pihaknya, pemerintah aceh pada tahun 2022 di APBA murni mengalokasikan anggaran sebesar 13 miliar dalam rangka merespon gelombang protes relawannya kepada pak Nova Iriansyah selaku gubernur saat itu.
“Kemudian oleh mantan kepala BRA saudara Azhari Cage menyampaikan kepada publik bahwa saat dia sebagai kepala BRA saat itu tidak memengang data penerima atas bantuan tersebut dan kemudian tidak mau bertangung jawab karena pengelolanya di Deputi I BRA.”
“Dan bagi kami penyampaian tersebut adalah serius dan perlu ada perhatian para semua pihak, terutama bagi Penyidik dan BPKP Aceh untuk melakukan penyelidikan dan audit investigasi. Rp13 miliar itu uang banyak dan apabila salah dikelola maka mengalami dampak yang buru dan sangat luas terhadap keberlangsungan kehidupan para korban konflik aceh saat ini,” kata Alfian lagi.
Dalam catatan MaTA, berdasarkan laman, htt:// lpse.acehprov.go.id tahun 2022 di BRA, ada program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan korban Konflik Provinsi Aceh I dengan pagu, Rp1.000.000.000 dan nilai kontrak 950.600.000 yang dimenangkan oleh CV. TAP yang beralamat di Kabupaten Pidie.
Kemudian, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Korban Konflik Provinsi Aceh II, dengan pagu anggaran Rp12.550.000.000. dan nilai kontrak sebesar Rp11.840.585.760 yang dimenangkan oleh CV. DDP yang beralamat di Kota Lhokseumawe.
“MaTA sangat menaruh harapan, BRA perlu segera membangun sistem transparansi dan akuntabilitas yang lurus dan selurus penggaris karna mareka mengelola dana publik dan bukan anggaran warisan keluarga.”
“Jadi siapa pun berhak untuk mengetahui, apalagi diperuntukkan untuk korban konflik Aceh. Jadi kalau salah dikelola maka kejahatan luar biasa telah terjadi dan publik sangat patut untuk meminta penyidik dan BPKP Aceh untuk melakukan langkah langkah yang patut sehingga korban konflik Aceh tidak dijadikan sebagai objek para pihak yang tidak bertangung jawab. Selain itu tidak terjadi manipulasi data atas para korban selaku yang berhak menerima bantuan. Sehingga dibutuhkan kepastian hukum terhadap keadilan atas bantuan tersebut,” kata Alfian.









