Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Admin1 by Admin1
07/12/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Medan – Tiga orang kurir sabu asal Aceh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiga orang itu divonis hakim dengan penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa yang bernama Syukri, Aiyub, dan Hamdani itu melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim membacakan amar putusannya, Selasa (6/12/2022).

Setelah membacakan vonis, hakim bertanya kepada terdakwa tanggapannya mengenai putusan itu.

“Jadi, setelah dibacakan putusan ini saudara punya hak untuk menerima atau pikir pikir atau langsung melakukan penyerahan ke PH-nya,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.

Mendengar pertanyaan dari majelis hakim, ketiga terdakwa itu menyatakan sikap dengan pikir-pikir.

Sementara itu, Fransiska sebagai jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim tersebut dengan banding.

“Kita banding,”ucap Fransiska.

Pada fakta persidangan sebelumnya, Aiyub, Hamdani Umar dan Syukri diketahui bekerja sebagai nelayan di perairan Aceh. Saat itu mereka mengaku sabu tersebut dijemput dari perairan Malaysia atas suruhan orang.

Hal itu dikatakan oleh Aiyub saat JPU Fransiska Panggabean bertanya kepada mereka di persidangan.

“Darimana kalian ambil barang itu ?,” tanya JPU, Selasa (18/10/2022) lalu.

“Kami jemput di perairan Malaysia,” jawab Aiyub.

Saat itu, hakim bertanya terkait upah yang dijanjikan kepada ketiganya. Mereka mengaku diberikan upah sebesar Rp 30 Juta kalau mampu mengantarkan barang haram tersebut.

Lebih lanjut hakim bertanya terkait berapa kali sudah mengantarkan dan menjemput sabu-sabu dari perairan Malaysia, terdakwa menjawab baru satu kali.

“Baru sekali, kami menyesal. kami nggak sengaja membuatnya karena tuntutan keluarga, anak anak kami lapar. Kami tahu itu dilarang,” jawab ketiga terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman mati.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana mati kepada ketiga terdakwa,” kata JPU Fransiska Penggabean, Selasa (18/10/2022).

Sumber: detik.com

Previous Post

Ketua DWP Minta Kaum Ibu di Pulo Aceh Berikan Vaksin Polio Lengkap untuk Anak

Next Post

Lima Tokoh Perjuangan Aceh Terima Anugerah Gelar Kehormatan

Next Post

Lima Tokoh Perjuangan Aceh Terima Anugerah Gelar Kehormatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

UNESA Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir di Aceh lewat Art Therapy

16/04/2026
Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

Dua Rumah di Bambel Aceh Tenggara Dilalap Sijago Merah

16/04/2026
Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

16/04/2026
Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

Pemkab Aceh Timur Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN

16/04/2026
YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

Terpopuler

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Abi Roni Ikut Retreat Nasional di Magelang, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

15/04/2026

Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Rangkaian HUT Abdya ke-24, Pemkab Adakan Lomba Dalil Khairat

Plt Kadisdikbud: Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com