Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecahan Seksual

Admin1 by Admin1
10/12/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Calang-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis 8 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskri Ipda Ramad dalam keterangan siaran persnya, Jumat 9 Desember 2022.

Lanjut Kasatreskrim Ipda Rahmad, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Bulan Mei lalu, Korban dilecehkan sebanyak tiga kali, yang dilakukan oleh IP (37), warga Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten setempat.

“Hari ini kami melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pukul 10.00 Wib, yang didampingi KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Ari Kurniawan,” kata Ipda Rahmad.

Rahmad mengatakan, kejadian beberapa bulan lalu itu dilaporkan oleh keluarga korban. Karena keluarga korban tidak mau anak dilecehkan.

“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal, 1 November yang lalu”, sebutnya.

Bedasarkan informasi, kata Rahmad, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, tersangka sering mendatangi rumah korban.

“Mereka tidak ada hubungan keluarga, sudah saling kenal dan sering ke rumah korban, dan keluarga korban kenal juga kenal dengan pelaku,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau bayar denda emas murni 900 gram atau kurungan penjara selama 90 bulan.

Previous Post

Dirreskrimsus Polda Aceh Minta Pertamina Sosialisasi Penggunaan Mypertamina

Next Post

Putin Buka Peluang Akhiri Perang dengan Ukraina

Next Post

Putin Buka Peluang Akhiri Perang dengan Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Ohku, Warga Padang Tiji Tewas Dibacok Gegara Cekcok Pembagian Air Sawah

26/08/2026
Alkautsar Apresiasi Pidato Bupati Pidie, Minta TAPD Jadikan Acuan Pembahasan APBK 2027

Alkautsar Apresiasi Pidato Bupati Pidie, Minta TAPD Jadikan Acuan Pembahasan APBK 2027

26/08/2026
Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

Tim Ekspedisi Patriot IPB Dorong Nelayan Kembangkan Budidaya BBL dan Ekosistem Bisnis Lobster

26/08/2026
KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

KPM Mandiri 15 UIN SUNA Ajak Masyarakat Asir-Asir Hidup Sehat Melalui Senam Bersama

26/08/2026
Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor di Malaysia Dipecat usai Sebut Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

26/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Satreskrim Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecahan Seksual

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com