Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional Teknologi

Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Admin1 by Admin1
20/12/2022
in Teknologi
0
Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto

Jakarta – Pengadilan Niaga Paris mendenda Apple lebih dari 1 juta euro (Rp16 miliar) karena memaksakan klausul komersial berlebihan pada pengembang aplikasi Prancis untuk akses ke App Store mereka.

Putusan itu, seperti dilaporkan Reuters Selasa, 20 Desember 2022, mengatakan tidak perlu memerintahkan Apple, yang memiliki nilai pasar sekitar $2,1 triliun, untuk mengubah klausul App Store karena akan diatur dalam Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa yang akan datang.

Meskipun nilainya kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dihasilkan Apple, denda pengadilan Paris adalah tanda lain dari tekanan hukum yang dihadapi Apple untuk melonggarkan cengkeramannya atas App Store, sejauh ini satu-satunya pintu gerbang bagi pengembang aplikasi alternatif untuk mengakses pelanggan.

Seorang juru bicara Apple mengatakan, perusahaan AS akan meninjau keputusan tersebut dan percaya “di pasar yang dinamis dan kompetitif di mana inovasi dapat berkembang.”

“Melalui App Store, kami telah membantu pengembang Perancis dari berbagai ukuran berbagi hasrat dan kreativitas mereka dengan pengguna di seluruh dunia sekaligus menciptakan tempat yang aman dan tepercaya bagi pelanggan,” kata juru bicara itu.

Apple menghadapi pengawasan antimonopoli yang meningkat atas praktik kontraknya setelah adopsi undang-undang UE baru yang menargetkan apa yang disebut “penjaga gerbang” digital online – perusahaan teknologi yang platform dan perangkat lunaknya menjadi tidak dapat dihindari untuk perusahaan digital yang lebih kecil.

Digital Markets Act (DMA) secara khusus akan memaksa Apple dan sesama raksasa teknologi Google untuk menyediakan ruang bagi toko aplikasi pihak ketiga di perangkat iOS dan Android masing-masing. DMA mulai berlaku pada 1 November dan sekarang ada tahap implementasi enam bulan sebelum mulai diterapkan sebagian besar mulai 2 Mei 2023.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Tiga Kepala Daerah di Aceh Terima Lencana Produktivitas

Next Post

PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

Next Post
PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

PRSI Aceh Dorong Pj Gubernur dan Sekda Siapkan Lahan untuk Kolam Renang Pembinaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

Huntara di Desa Lubuk Sidup Ditargetkan Siap Ditempati 10 Hari Lagi

07/04/2026
Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

Krak, Bupati Aceh Barat Copot Sementara 7 Keuchik

07/04/2026
Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

Proses Harmonisasi Perbup Selesai, Gaji Keuchik di Aceh Besar Segera Normal

07/04/2026
Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

Trump Disebut Masih Belum Setuju 45 Hari Gencatan Senjata dengan Iran

07/04/2026
Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

Diultimatum Trump, Iran Siapkan Strategi Baru di Selat Hormuz

07/04/2026

Terpopuler

Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

Apple Didenda Rp16 Miliar di Prancis Gara-Gara App Store

20/12/2022

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com