Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Mengenal Kelompok Rentan Pemilu

Admin1 by Admin1
24/12/2022
in Opini
0
[Opini] Mengenal Kelompok Rentan Pemilu

Nurul Muhdiyah

Oleh Nurul Muhdiyah. Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Hiruk pikuk Pemilu 2024 mulai terasa. Baliho-baliho bakal calon yang bertarung di Pemilu 2024 mulai termpampang di area publik. Baik itu untuk pemilihan presiden maupun legislatif. Pemilu 2024 digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Itu artinya, pemungutan suara akan berlangsung dalam waktu sekitar 400 hari ke depan. Momen ini menjadi “pesta demokrasi” terbesar dengan harapan rakyat bisa memilih calonnya dengan bebas dan tanpa merasa terintimidasi.

Pemilu juga harus berlangsung secara inklusif, yakni semua individu bisa berpartisipasi dalam pemilu, khususnya dalam memberikan hak pilihnya tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan latar belakangnya, terutama para penyandang disabilitas yang termasuk sebagai kelompok rentan. Walaupun pada dasarnya, istilah kelompok rentan tidak hanya terfokus pada penyandang disabilitas semata.

Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur mengenai perlindungan hukum mengenai hak pilih bagi penyandang disabilitas yang ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berkaitan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, ada beberapa hal yang seharusnya perlu diperhatikan lebih oleh pemerintah salah satunya adalah kelompok rentan. Kelompok rentan memiliki arti yang sangat beragam. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata rentan artinya mudah terkena penyakit; peka; mudah merasa. Namun, ada beberapa ragam pengertian kelompok rentan yang harus kita ketahui. Dalam konteks pemilu, rentan berarti individu-individu atau kelompok masyarakat yang berpotensi tidak bisa memilih atau tidak bisa dipilih karena keterbatasan akses maupun minimnya edukasi yang mereka terima.

Menurut undang-undang Republik Indonesia, kelompok rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan orang disabilitas. Adapun menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, kelompok rentan adalah para perempuan, anak, orang dengan disabilitas, dan masyarakat hukum adat. Sedangkan menurut Sekretaris Jaringan Antar Organisasi Masyarakat sipil, Puji Pujiono, kelompok rentan adalah orang dengan disabilitas, kelompok minor, kelompok lansia, masyarakat suku terasing, maupun kelompok dari bagian masyarakat yang paling terdampak terjadinya krisis. Terakhir, menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang mendefinisikan kelompok rentan di Indonesia yang menjadi prioritas adalah kelompok orientasi seksual dan identitas gender, minoritas ras, minoritas etnis, minoritas orang dengan disabilitas, serta minoritas agama dan keyakinan.
Dalam konteks lain, definisi kelompok rentan adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam menikmati kehidupan yang layak. Faktor aksesibilitas terhadap sumber-sumber pemenuhan kesejahteraan sosial merupakan salah satu hal, baik sebagai penyebab juga menjadi akibat. Memetakan populasi dan kondisi kelompok rentan secara tepat dan pastisipatif merupakan awal dalam menentukan kegiatan dalam rangka penanganan untuk membentuk kelompok ini.

Penyebab Kerentanan

Kelompok rentan memiliki beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya kerentanan tersebut.

Anak Yatim/Piatu

Kelompok rentan anak yatim/piatu biasanya disebabkan karena kematian orang tua baik kematian ayah, ibu, atau keduanya. Anak yang tergolong yakim/piatu biasanya tinggal bersama salah satu orang tuanya yang masih hidup, bersama kakek neneknya ataupun tinggal bersama sanak saudaranya.

Dikatakan rentan karena kebutuhan hidup anak yatim/piatu sebagian besar tidak terpenuhi dengan baik. Kebutuhan tersebut bukan hanya secara materi tetapi juga kasih sayang dan pengasuhan juga tidak dapat terpenuhi karena orang tua yang tidak lengkap. Banyak dari mereka juga yang tidak mendapatkan akses terhadap pendidikan maupun pendidikan yang layak dikarenakan kurangnya kebutuhan secara materi.

Lansia

Lansia adalah salah satu kelompok rentan yang berusia lanjut. Lansia dinyatakan sebagai kelompok rentan karena memiliki keterbatasan fisik karena usia yang sudah lanjut yang mengakibatkan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhannya. Karena memiliki usia yang sudah lanjut, lansia mudang sekali terserang penyakit yang dapat mempengaruhi aktivitas sehari-hari.

Sebagian besar lansia tinggal bersama anggota keluarganya, akan tetapi tidak jarang kita menemukan lansia yang tinggal sebatang kara tanpa anggota keluarga lainnya. Bahkan beberapa lansia juga tinggal di rumah yang sudah tidak layak huni. Hal tersebut mengakibatkan beberapa lansia terlantar dan tidak terurus. Penelantaran tersebut terjadi akibat karena kurangnya kepedulian dari anggota keluarga. Lansia termasuk ke dalam kelompok rentan karena tidak memiliki aset untuk memenuhi kebutuhan dasarnya akibat ketidakmampuan mereka untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Faktor kemiskinan atau masyarakat kurang mampu

Fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu termasuk ke dalam golongan kelompok rentan karena sebagian besar mereka tidak memiliki pekerjaan yang tetap dan pekerja serabutan. Dengan tingkat pendidikan yang rendah, fakir miskin atau masyarakat yang kurang mampu biasanya tidak memiliki banyak keterampilan yang dikuasai yang dapat mendukung dalam pekerjaan sehingga mereka memiliki penghasilan yang tergolong rendah.

Penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas tidak mendapatkan hak-hak sebagai karena kurangnya prasarana dan sarana yang ada untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan demikian, perlakuan kepada masyarakat penyandang disabilitas kurang maksimal dan kurang sesuai dengan yang mereka butuhkan. Hal ini mengakibatkan para disabilitas memiliki keterbatasan dalam memiliki aset karena mereka tidak dapat bekerja untuk pengobatan yang layak.

Masyarakat dengan penyakit berat

Beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya penyakit berat, yaitu faktor kelahiran, terkena penyakit, tekanan pikiran serta malapraktik. Hal-hal tersebutlah yang membuat para penderita penyakit berat memiliki ruang akses yang sangat sempit, apalagi menjelang pemilu yang akan datang. (https:jurnal.unpad.ac.id/share/article/download/29014/13758).

Selain itu, yang tergolong kelompok rentan juga termasuk kelompok masyarakat adat yang hidup di kawasan-kawasan tertentu, tahanan narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah-rumah tahanan, hingga pasien-pasien yang berada di rumah sakit.
Jika pemerintah tidak menyediakan sarana khusus bagi para kelompok rentan tersebut dalam pemilu, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan kehilangan hak politiknya karena tidak dapat berpartisipasi dalam pemilu. Sarana tersebut bisa berupa penyediaan akses informasi yang sampai ke kantong-kantong tempat kelompok rentan tersebut berada, bisa juga dalam bentuk kemudahan akses menuju tempat pemungutan suara saat hari pencoblosan berlangsung.

Minimnya edukasi dan akses informasi menyebabkan kelompok rentan ini berpotensi menjadi korban mobilisasi massa saat pemilu. Mereka juga rentan menjadi korban politik uang.

Namun, yang perlu disadari, bahwa tugas tersebut bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tugas bersama setiap warga negara.[]

Previous Post

Banda Aceh Terbaik dalam Pelayanan Publik, Dinsos Raih Nilai Kategori A

Next Post

Jangan Lupa, UAS Ceramah di Masjid Geuchik Leumik Nanti Malam

Next Post
Dubes RI di Singapura: Ustad Abdul Somad Tak Dideportasi

Jangan Lupa, UAS Ceramah di Masjid Geuchik Leumik Nanti Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

18/04/2026
Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

18/04/2026
Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

18/04/2026
Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

18/04/2026
PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

18/04/2026

Terpopuler

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

17/04/2026

[Opini] Mengenal Kelompok Rentan Pemilu

Inspirasi Kebaikan: KUA Tangan-Tangan Berbagi “SEJUTA” Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com