Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

ASN Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Cambuk 100 Kali Usai Zina dengan Remaja

Admin1 by Admin1
28/12/2022
in Lintas Timur
0
Pengguna Narkoba Pemula Diwacanakan Bakal Dicambuk

Ilustrasi cambuk. Foto detik

IDI – S (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Aceh Timur dijatuhi hukuman cambuk dan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Idi pada Senin (26/12/2022).

 Hukuman tersebut dijatuhkan kepada S lantaran pria beristri itu terbukti telah melakukan perzinahan dengan remaja berusia 16 tahun.

 “Menghukum Terdakwa S alias Si Pon oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 (seratus) kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 8 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Taufik Rahayu, Senin (26/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).

“Dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Kronologi kejadian

 Tak hanya sekali, pelaku melakukan hubungan intim dengan remaja tersebut berulang kali, bahkan hingga membuat remaja itu hamil.

Kejadian itu bermula saat S mengunjungi rumah remaja tersebut pada Desember 2021 lalu. Mengetahui tak ada siapa pun selain mereka berdua, hubungan itu pun terjadi.

Pada Mei 2022, remaja itu diketahui sedang hamil usai keluarganya memaksa agar dia memeriksakan kondisi kesehatannya ke petugas medis lantaran kerap mengalami mual.

Sekitar tiga minggu berselang, tepatnya pada 29 Mei 2022, S pun menepati janjinya untuk menikahi remaja itu secara siri.

Tak pernah pulang

Dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022), menurut fakta persidangan, terdakwa tak terbukti melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual kepada remaja tersebut. Hubungan keduanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Adapun remaja itu melaporkan S lantaran pria tersebut tak kunjung pulang, sedangkan dia merupakan tulang punggung bagi remaja yang kini telah memiliki satu anak tersebut.

Sumber: kompas.com

Previous Post

Teuku Raja Keumangan Resmi Jabat Wakil Ketua DPR Aceh

Next Post

Polisi Sebut Pendaratan Rohingya di Aceh Semakin Sering

Next Post

Polisi Sebut Pendaratan Rohingya di Aceh Semakin Sering

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026
Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

Zikri Yanda Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua HPBM pada Mubes ke-XIII, Ajak Seluruh Kader Perkuat Persatuan

12/10/2026
Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

Prancis Desak Palestina Batalkan Penundaan Pemilu

12/10/2026
Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

Trump Desak Ukraina Ganti Presiden, Zelensky: Rusia Penyebab Perang

12/10/2026
Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Terima Kunjungan MAPIM, Jajaki Kerja Sama Strategis Aceh–Malaysia

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com