Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Mengenal Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah RI

Admin1 by Admin1
01/01/2023
in Opini
0
KPU Nyatakan Dokumen 10 Parpol untuk Pemilu 2024 Belum Lengkap

Ilustrasi pemilu. REUTERS

Oleh Iwan Riswanda. Penulis adalah salah seorang jurnalis warga.

Saya dan beberapa teman menghadiri sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan tata cara penyerahan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih perseorangan bakal calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Ayani Hotel, Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/11/2022). Kegiatan ini memang terbuka untuk publik dan siapa saja boleh hadir.

Dalam acara tersebut, hadir Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, dan beberapa anggota KIP lainnya, seperti Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Akmal Abzal; dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Munawarsyah. Kegiatan itu juga dihadiri para bakal calon DPD di Aceh dengan berbagai latar belakang, mulai seniman, aktor film komedi, hingga agamawan. Bahkan, ada juga mahasiswa yang maju sebagai bakal calon (balon) DPD RI dalam Pemilu 2024.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Munawarsyah sekaligus menjadi pemateri utama. Ia menjelaskan tentang syarat dan tahapan untuk pencalonan anggota DPD Provinsi Aceh. Setiap balon harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 2.000 orang. Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) pendukung yang mencakup di 50% kabupaten/kota. Artinya, untuk balon harus menggumpulkan dukungan dari 12 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh.

Setelah itu baru masuk pada tahapan balon DPD untuk mengisi datanya melalui aplikasi SILON dan nantinya KIP Aceh akan memberikan akses pembukaan akun SILON kepada balon DPD melalui admin masing-masing. Kemudian melalui akun SILON tersebut, balon mengunggah dokumen dukungan baik KTP maupun KK.

Balon DPD juga harus menyertakan surat tidak pernah dipidana/mendapat hukuman, surat bebas narkoba, surat kesehatan, hingga syarat lain. KIP Aceh juga akan menyediakan layanan helpdesk sehingga jika ada yang kurang paham dari balon bisa berkosultasi dengan penyelenggara pemilu.

Untuk tahapan penyerahan bukti dukungan dihitung sejak tanggal 16 Desember hingga 29 Desember 2022. Informasi yang dihimpun penulis dari media sosial KIP Aceh per Jumat sore, 30 Desember 2022, tercatat sebanyak 33 balon sudah memberikan syarat minimal dukungan kepada KIP Aceh secara simbolis. Dari 33 balon tersebut, 28 di antaranya diisi oleh laki-laki dan hanya 5 perempuan yang mendaftar sebagai balon DPD RI dari Aceh.

Adapun ke-33 balon tersebut, yaitu: (1) A. Mufakhir Muhammad, (2) Razali, (3) Sayed Muhammad Muliady, (4) M. Fadhil Rahmi, (5) Ahmada Mz, (6) Abdullah Puteh, (7) Zulfikar, (8) Mulia Rahman, (9) Azhari, (10) Raihanah, (11) Zulhaq Arsyad, (12) M. Adam, (13) Akhyar, (14) Muhammad Zulmi, (15) Safruddin Razali, (16) Sudirman Haji Uma, dan (17) Sahidal Kastri.

Selanjutnya (18) Mohd Ilyas, (19) Safir, (20) Abdul Hadi Bang Joni, (21) Irsalina Husna Azwir, (22) Nazir Adam, (23) M. Amin Said, (24) Dedi Sumardi Nurdin, (25) Darwati A. Gani, (26) Zulhafa, (27) Rahmat Razi Aulia, (28) Nurhayati, (29) Said Muslim, (30) Dedi Mulyadi Selian, (31) Nurfaudi, (32) Firmandez, dan (33) Bukhari.

Dari ke-33 nama tersebut, beberapa di antaranya tidak asing bagi saya. Sebut saja seperti Darwati A. Gani yang saat ini menjadi salah satu anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) untuk periode 2019—2024. Tiga lainnya juga berstatus sebagai petahana yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPD RI, yakni M Fadhil Rahmi, Sudirman atau Haji Uma, dan Abdullah Puteh.

Dari kalangan seniman ada nama Zulfikar dan Abdul Hadi atau Bang Joni yang dikenal sebagai aktor film komedi Aceh. Selanjutnya ada nama Nazir Adam yang merupakan mantan wakil bupati Pidie. Berikutnya Dedi Mulyadi Selian merupakan mantan komisioner KIP Aceh Tenggara. Adapun Dedi Sumardi Nurdin pernah menjadi ketua PMI Banda Aceh.

Terdapat juga nama Irsalina Husna Azwir yang sebelumnya pernah dua kali mengikuti pemilu legislatif untuk tingkat nasional.

Dari kalangan agamawan ada A. Mufakhir Muhammad yang juga dosen di salah satu universitas yang ada di Aceh. Terakhir ada dari kalangan pemuda yaitu Rahmat Razi Aulia yang aktif sebagai pembawa acara di berbagai kegiatan.

Setelah melakukan tahapan penyerahan syarat minimal dukungan secara simbolis, untuk tahap selanjutnya bagi para balon yang telah mengisi data pribadi, syarat-syarat hingga dukungan yang telah diunggah melalui SILON, maka mereka harus menyerahkan berkas salinan cetaknya kepada KIP Aceh untuk dilihat di setiap balon ada atau tidaknya dukungan yang sama/satu KTP memberikan dukungan ganda. Jika kedapatan terdapat dukungan ganda, maka si pendukung harus memilih salah satu balon dan balon yang tidak dipilih harus memperbaiki dan mencukupi syarat minimalnya sehingga ditetapkan menjadi calon DPD RI Provinsi Aceh.

Previous Post

Pembangunan Ruang BK di SMKN 2 Sinabang Memenuhi Spek

Next Post

Kapolda Aceh dan Forkopimda Pantau Situasi Malam Tahun Baru

Next Post

Kapolda Aceh dan Forkopimda Pantau Situasi Malam Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

Sudah Terbangun di Lhok Pawoh, Dua KNMP Segera Dibangun Kembali di Abdya

30/06/2026
Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

Abdya Targetkan Seluruh Pesantren Kantongi Status Terakreditasi Menuju Dayah Unggul dan Mandiri

30/06/2026
Pemerintah Aceh Segera Normalisasi Muara Pelabuhan Gunung Cut: Pinta Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan

Pemerintah Aceh Segera Normalisasi Muara Pelabuhan Gunung Cut: Pinta Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan

30/06/2026
Meurah Dua FC Taklukkan Ulim United Lewat Drama Adu Penalti

Meurah Dua FC Taklukkan Ulim United Lewat Drama Adu Penalti

30/06/2026
Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

Guru dan Murid SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Bina Talenta Indonesia 2026

30/06/2026

Terpopuler

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

29/06/2026

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Dua Remaja di Abdya Dikabarkan Hanyut di Laut Ujong Manggeng

[Opini] Mengenal Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah RI

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com