Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Nagan Tangkap Kurir Terduga Pengelapan Uang COD

Atjeh Watch by Atjeh Watch
10/01/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Kejaksaan Ungkap Analis Muda Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Nagan Raya – Petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menggelapkan uang pengiriman barang (Cash on Delivery / COD) milik sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.

“Terduga pelaku MW kita tangkap setelah dilaporkan oleh perusahaan tempat pelaku bekerja,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKP Machfud, Senin.

Ia menjelaskan, MW merupakan seorang pekerja di sebuah kurir J&T Ekspress yang beralamat di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Ia ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) pengiriman barang sebesar Rp9.166.214 yang merupakan milik perusahaan jasa pengiriman barang.

Machfud menyebutkan penahanan terhadap tersangka MW karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana COD yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.

Kala itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah sebanyak 137 paket.

Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214, namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, ia hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000.

Saat ditagih oleh pihak perusahaan, MW diduga tidak bisa mengembalikan sisa uang yang ia gunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi.

“Saat ini tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.

Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Sumber: Antara

Previous Post

Puan Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden Tidak Masuk Akal

Next Post

Brimob Kawal 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh ke Tempat Penampungan

Next Post

Brimob Kawal 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh ke Tempat Penampungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com