Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dicambuk 100 Kali

Admin1 by Admin1
25/01/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Usai Dicambuk 100 Kali, Terpidana Kasus Zina di Aceh Barat Daya Pingsan

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ©AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN

MEULABOH – Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing berinisial MU (40 tahun) dan ER (37 tahun) warga Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Hukuman cambuk itu dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk kepada kedua terpidana ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat yang menjatuhkan hukuman 100 kali cambuk terhadap dua terpidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto diwakili Kepala Seksi Intelijen M Agung Kurniawan, Selasa (24/1/2023).

Sebelumnya, MU dan ES dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 33 ayat (1), dan keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali. Sebelum menjalani hukuman cambuk, masing-masing terpidana ini telah menjalani masa kurungan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama dua bulan.

Meski telah menjalani hukuman eksekusi cambuk sebanyak 100 kali, terpidana perempuan berinisial ER sempat pingsan sehingga ia mendapatkan penanganan medis dari tim dokter yang disiagakan di lokasi pelaksanaan hukuman. Seusai mendapatkan penanganan dari tim medis, ER sadarkan diri dan dinyatakan bebas, serta diserahkan kepada pihak keluarga.

Sedangkan MU mampu menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung dengan kondisi meringis dan menahan rasa sakit. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan menjelaskan, pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan tindak pidana khalwat (berdua-duaan di tempat sepi), pada Kamis, 22 September 2022, di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat. Keduanya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang menyidangkan perkara dan diputuskan pada Hari Selasa, tanggal 22 Desember 2022, demikian M Agung Kurniawan.

Sumber: antara via republika

Previous Post

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Next Post

Banjir Pidie, Demokrat Dorong Pemkab Subsidi Benih dan Pupuk, F-PD Bantu Sembako

Next Post
Banjir Pidie, Demokrat Dorong Pemkab Subsidi Benih dan Pupuk, F-PD Bantu Sembako

Banjir Pidie, Demokrat Dorong Pemkab Subsidi Benih dan Pupuk, F-PD Bantu Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

Para Kepala Puskesmas di Abdya Ikut Bimtek Penilaian Ketersediaan Obat

08/07/2026
STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Ikut Ajang Internasional di Padang

08/07/2026
Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

Buka PMB Pascasarjana, STAIN MeulabohTawarkan Tiga Program Magister Unggulan

08/07/2026
Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

Ratusan Pendonor Ramaikan Peringatan Hari Donor Darah Sedunia di PMI Kota Banda Aceh

08/07/2026
Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Timur Komitmen Pemenuhan Data SIGAP

08/07/2026

Terpopuler

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

07/07/2026

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Komisaris PIM Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Pidie Jaya

Ketua Komisi ll Surya Asmadi Dan Iwapi Panen Buah Alpukat Premium Di sawang ll

Raker Tahunan Dayah Darul Quran Aceh Perkuat Sinergi Sambut Tahun Ajaran Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com