BANDA ACEH – Kuasa Hukum Anas Fahruddin (Terdakwa) dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan TPA Kota Sabang Tahun 2020 setelah mendegarkan Putusan Sela (putusan sementara), perkara tersebut di lanjutkan ketahap pembuktian atau menghadirkan saksi-saksi oleh JPU Kejaksaan Negeri Sabang.
Penasihat Hukum terdakwa, meminta kepada Ketua Majelis yang dipimpin oleh Teuku Syarafi, SH. MH untuk mengadirkan terlebih dahulu saksi Verbalisan baik itu penyidik melakukan penyidikan berdasarkan Nomor: Print– 03/L.1.16/Fd.1/12/2022 Tanggan 12 Desember 2022, maupun yang menandatangi Spridik tersebut.
Penasihat hukum terdakwa menjelaskan alasan kenapa terlebih dahulu diperiksa Saksi Verbalisan yaitu, terdakwa terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 06 Desember 2022 dengan Surat Penetapan Tersangkan Nomor: PRINT–76/L.116/Fd.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022 dan baru kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–03/L.1.16/Fd.1/12/2022 Tanggal 12 Desember 2022, dan saksi-saksi yang diperiksa di tingkat penyidikan baik itu berita acara pemeriksaan ada yang tidak untuk keadilan dan tidak berdasarkan Spridik a.n terdakwa.
“maka dalam hal tersebut, baik itu penyidik maupun yang mengeluarkan surat tersebut telah bertentangan dengan KUHAP maupun Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus,” ungkap Zulkifli, SH pada rilis yang di terima awak media ini, Kamis (16/02/2023).
Atas alasan tersebut, lanjutnya. Majelis Hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk waktu kapan saksi Verbalisan dihadirkan akan ditentukan nanti.
“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan permohonan pihak kami,” pungkas Zulkifli. [Rusman]









