Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Peneliti JSI Diminta Belajar Lagi Soal Hukum Agar Tak Bikin Malu

Admin1 by Admin1
08/01/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Muhammad Reza Maulana, SH, salah satu Pengacara Samsul Bahri (Tiyong), turut berkomentar tentang pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online atau dialeksis.com dengan judul pemlintiran fakta persidangan merupakan sikap tak beretika.

Hal ini disampaikan Muhammad Reza Maulana dalam siaran pers yang diterima atjehwatch.com, Rabu siang 8 Januari 2020.

Menurut Maulana, demikian ia biasa disapa, agar apa yang disampaikan peneliti JSI itu tidak menyesatkan public, maka dirinya menyarankan agar sang peneliti tersebut untuk belajar lebih giat soal hukum sebelum tampil ke public.

“Ada baiknya pahami dulu, baru disampaikan ke publik. Karena menyampaikan apa yang tidak benar benar dipahami hanya akan membuat malu dirinya dan lembaganya,” kata Maulana.

“Yang perlu dipahami adalah, putusan pengadilan dalam perkara perdata itu ada 4 jenis yaitu, dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebahagian, ditolak dan tidak dapat diterima. Jika gugatan tidak dapat diterima, artinya si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya baik formil maupun materil, sehingga menyatakan tidak ada pihak yang menang dan kalah dalam putusan tersebut, adalah bentuk ketidakpahaman hukumnya si peneliti itu.”

Selanjutnya, kata Maulana, selalu ada Pihak yang kalah dan menang dalam proses beracara di pengadilan.

“Pihak yang gugatannya ditolak atau tidak diterima, maka pihak itu disebut pihak yang kalah dan oleh karenanya pengadilan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah tersebut. Namun sebaliknya apabila pihak yang digugat, kemudian pengadilan menyatakan bahwa menerima dalil-dalil hukum yang disampaikan baik dalam eksepsi maupun jawabannya, maka pihak tersebut adalah pihak yang menang sehingga tidak dibebankan biaya perkara kepadanya.”

“Jadi menurut hemat saya, sebaiknya lebih banyak lagi meneliti tentang sidang dan proses persidangan, agar apa yang disampaikan ke publik dapat bernilai ilmu,” kata Maulana.

Pria yang akrab disapa MRM ini juga menyampaikan, bahwa selama Kongres Luar Biasa tidak dinyatakan batal oleh Pengadilan, maka KLB yang dilaksanakan DPP PNA tanggal 14 September 2019 adalah sah menurut hukum, baik berdasarkan AD/ART, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tak perlu nebeng dengan kasus yang besar untuk menaikkan nama diri dan lembaga, cukup memupuk integritas dan kapasitas ilmu agar dapat diakui oleh rakyat banyak,” ujar Maulana lagi. []

Tags: JSIpna
Previous Post

71% Warga AS Yakin Perang dengan Iran Segera Terjadi

Next Post

GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

Next Post
GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

08/05/2026
Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

08/05/2026
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

08/05/2026
Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

08/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com