Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Menpan RB Pastikan Ada Sanksi Bila Pejabat Langgar Larangan Buka Puasa Bersama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/03/2023
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyelenggarakan ataupun ikut kegiatan buka puasa bersama. Hal tersebut merespons arahan Presiden Jokowi yang meminta ASN tak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 2023 ini.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata Anas melalui keterangam pers, Kamis 23 Maret 2023.

Anas mengatakan, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” kata Anas.

Pernyataan Anas ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melaksanakan kegiatan buka bersama. Arahan itu diberikan langsung Presiden Jokowi melaluu Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang ditandatangani pada 21 Maret 2023.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.

Anas mengatakan, saat ini ASN harus berhati-hati dalam bersikap, sehingga arahan Presiden tersebut harus diperhatikan secara seksama.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Saat ini kita masih harus berhati-hati,” tutur Anas.

Anas menjelaskan, arahan Presiden tersebut diperuntukkan hanya di lingkungan pemerintah. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya.

Presiden Jokowi dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Sumber: Tempo

Previous Post

KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

Next Post

Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Next Post
Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Masjid di Korea Dikunjungi Dubes Inggris Usai Dikirimi Kepala Babi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

Krak, KemenPU Bangun Jembatan Permanen di Jalur Strategis Aceh

22/06/2026
Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

Seorang Pria Didakwa Terkait Serangan Anti-Muslim di Skotlandia

22/06/2026
AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

AS-Iran Kembali Negosiasi di Swiss Usai Serangan Israel ke Lebanon

22/06/2026
Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

Azhari Cage Gelar 4 Pilar di Paloh Dayah Lhokseumawe

21/06/2026
Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

Nasir Djamil Desak Pelaku Pemotongan Tangan Warga Aceh Besar Diproses Hukum

21/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com