BLANGPIDIE – Kuasa Hukum Teuku Cut Rahman, mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tidak terburu-buru memutuskan status kliennya bukan sebagai Anggota Dewan lagi.
“Kita berharap DPRK jangan terburu-buru dan tergesa gesa melaksanakan PAW terhadap klien kami,” ujar Erisman, SH selaku kuasa Hukum Teuku Cut Rahman dari SaKA.
Karena kata pria yang akrab disapa cek Man itu menyebutkan, jika dipaksakan akan berbenturan dengan Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
“Undang No.17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (MD3) dan PP No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” paparnya.
Menurut Erisman, jika berpedoman pada UU dan PP tersebut hingga kini status keanggotaan kliennya masih berstatus sebagai anggota DPRK atau tidak pasca turun SK Gubernur.
“Meskipun otoritas Partai PNA merasa SK tersebut sudah final yang pasti SK Pj Gubernur itu pasti ada aturan dan mekanisme mengenai dalam pelaksanaannya,” ulasnya.
Erisman mengatakan siapa saja berhak mengku dan menafsirkan SK Pj Gubernur itu sudah final tapi jangan sempat mengangkangi aturan.
“Kita ingatkan dan berharap agar jangan sempat DPRK justru yang mengangkangi aturan itu sendiri,” demikian pangkasnya. (Rusman)











