Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Indonesia-Rusia Resmi Punya Perjanjian Ekstradisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
31/03/2023
in Internasional
0
Indonesia-Rusia Resmi Punya Perjanjian Ekstradisi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia meneken langsung perjanjian ekstradisi. (CNN Indonesia/Kadafi)

Denpasar – Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (31/3). Dengan perjanjian ini, kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.

Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly.

Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).

“Banyak transnational crimes berupa kejahatan siber, pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama,” kata Yasonna di Bali.

Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh Jakarta dan Moskow pada 2019.

“Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow. Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal. Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia; tetapi karena Covid-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya,” jelas Yasonna.

Meskipun baru diteken saat ini, Yasonna menjelaskan perjanjian ekstradisi baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang.

Sementara itu, ditemui secara terpisah, Chuychenko meyakini perjanjian ekstradisi tersebut menjadi langkah yang baik bagi kedua negara dalam memperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum.

“Kami harap ini menjadi langkah yang baik untuk memperkuat kerja sama dua negara. Sekarang saya yakin, kami memiliki dasar hukum untuk kerja sama menindak kejahatan, kerja sama ini akan lebih sistematis dan produktif kedepannya. Karena belum lama ini kami membentuk kerja sama dan sekarang perjanjian ekstradisi,” kata Chuychenko, saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/3).

Ia menerangkan, bahwa perjanjian ekstradisi ini memberi panduan teknis untuk prosedur ekstradisi bagi para pelaku kejahatan.

“Termasuk para terpidana yang telah menerima vonis dan perjanjian ini akan membantu dua pihak melawan kejahatan. Oleh karena itu perjanjian ini sangat penting,” ujar Chuychenko.

Dia mengatakan Pemerintah Rusia berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Indonesia.

Setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tersebut, Rusia dan Indonesia berencana meneken nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama bidang keamanan siber dan bantuan hukum untuk kasus-kasus perdata.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia itu merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang dimiliki Indonesia bersama negara Eropa.

Usulan untuk membentuk kerja sama ekstradisi telah dibahas sejak 2016, tetapi perundingannya berlangsung pada 2018.

Dalam meja runding itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); Polri; Kejaksaan RI; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); Badan Narkotika Nasional (BNN); dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sejak 2017, Indonesia telah memenuhi empat permintaan ekstradisi dari Rusia, yang satu di antaranya saat ini masih diproses Kemenkumham RI.

Dengan kesepakatan ini, Indonesia kini memiliki 10 perjanjian ekstradisi dengan sembilan negara dan satu wilayah otonomi yakni terbaru Rusia dan Singapura, lalu Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, China, dan Hong Kong.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Trump Eks Presiden AS Pertama Didakwa Pidana Terkait Bintang Porno

Next Post

AS Sebut Rusia Cari Amunisi Dari Korut, Barter dengan Makanan

Next Post
AS Sebut Rusia Cari Amunisi Dari Korut, Barter dengan Makanan

AS Sebut Rusia Cari Amunisi Dari Korut, Barter dengan Makanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

Siswa SMAN 9 Banda Aceh Raih Juara Satu Festival Musikalisasi dan Puisi Tingkat Provinsi

10/07/2026
577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

577 Mahasiswa Unsam Siap Mengabdi di 50 Desa Aceh Timur

10/07/2026
Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

Siswa Sabang Raih Juara I Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Aceh 2026

10/07/2026
Mendagri Klaim Aceh Sudah Normal Tapi Belum Permanen

Mendagri Tito Tinjau Langsung Jembatan Enang-Enang

10/07/2026
Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

Bupati Aceh Utara Terbitkan Edaran Gerakan Antar Anak Hari Pertama ke Sekolah

10/07/2026

Terpopuler

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

09/07/2026

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

21 Siswa SMA Unggul Subulussalam Lolos Sepuluh Besar OSN-P Nasional, Ini Kata Kacabdisdiknya

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

139 Mahasiswa KKN Periode XXIX 2026 dari Universitas Syiah Kuala Dilepas ke Peudada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com