Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

Admin1 by Admin1
23/05/2023
in Nanggroe
0
Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

Suasana persidangan kurir sabu 50 kg asal Aceh di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)

Medan – Hendra Saputra nekat menjadi kurir dan menjemput sabu 50 kg ke Medan. Sebagai imbalan Hendra dijanjikan upah Rp 250 juta.

Fakta itu terkuak saat jaksa Rotua membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hendra yang berasal dari Aceh. Awalnya Rotua memerintahkan Hendra untuk menjelaskan kronologi penangkapan dirinya saat menjemput 50 kg sabu dari Medan.

Dalam keterangan yang dilontarkan, terdakwa bercerita bahwa barang yang dibawa dari Aceh bukanlah sabu. Terdakwa menjelaskan dirinya hanya bertugas menjemput paket dan untuk isinya dia mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu isinya apa,” kata Hendra saat sidang lanjutan di PN Medan, Selasa (23/5/2023).

Mendengar keterangan tersebut, jaksa Rotua menguakkan fakta terkait imbalan Rp 250 juta dari penjemputan 50 kg sabu tersebut. Menurut Rotua, keterangan terdakwa tidak sama dengan BAP.

“Di sini lengkap (BAP). Sekarang kau bilang paket. Menjemput tamu. Di sini lengkap semua,” kata Rotua.

Selanjutnya Rotua menerangkan terkait imbalan menjadi kurir. Rotua mengatakan imbalan tersebut akan dicairkan apabila terdakwa berhasil menjemput dan menyerahkan 50 kg sabu tersebut kepada suruhan yang bernama Jhoni.

Kemudian setelah menyerahkan sabu 50 kg tersebut, suruhan Jhoni akan memberikan imbalan Rp 250 juta.

“Dan kalau sudah sampai dapat Rp 250 juta. Diserahkan oleh suruhan Jhoni,” terangnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, pada 12 Maret 2023 terdakwa sedang berada di rumah di Lhokseumawe, Aceh. Saat itu, terdakwa ditelepon oleh Jhoni untuk menjemput sabu ke Medan dan mendapatkan biaya untuk rental mobil dan penginapan sebesar Rp 5 juta.

Kemudian pada 15 Maret 2023, terdakwa yang sebelumnya sudah di Medan dihubungi seseorang. Dari hasil telepon itu, terdakwa diajak untuk berjumpa di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam Kota Medan.

Di SPBU tersebut, terdakwa melakukan pemindahan sabu 50 kg. Setelah itu terdakwa pulang ke Hotel Serena Anggrek untuk menunggu arahan dari Jhoni.

Namun malangnya, Hendra justru ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumut.

Sumber: detik.com

Previous Post

Jalan Tani Rusak Berat dan Longsor Abu Heri Bantu Alat Berat Untuk Perbaiki

Next Post

Ingin Bank Konvensional Kembali, Syech Fadhil Sebut Cara Berpikir Pemerintah Aceh ‘Error’

Next Post
Dukung Aceh Jadi Satu-satunya Embarkasi Keberangkatan Haji Indonesia, Syech Fadhil: Ada Alasan Historis dan Efesiensi

Ingin Bank Konvensional Kembali, Syech Fadhil Sebut Cara Berpikir Pemerintah Aceh 'Error'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Refleksi Pidato Menteri ESDM di Hermes, Nasrul Zaman: Momentum Emas Mengunci Skema Onshore Blok Andaman

11/07/2026
Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

Disdikbud Aceh Besar Suntik Semangat Kontingen O2SN Jelang Bertanding di Tingkat Provinsi

11/07/2026
Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

Staf Ahli Menteri Agama RI Resmikan Gedung MIN 3 Simeulue dan KUA Teupah Tengah

11/07/2026
Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

Kaprodi Ilmu Hadis Perkuat Pembinaan Mahasiswa UIN Ar-Raniry, Siapkan Calon Peserta PKM dan OASE 2026

11/07/2026
Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

11/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Waduh, Kurir Asal Aceh Dijanjikan Upah Rp 250 Juta Jemput 50 Kilogran Sabu ke Medan

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com