Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/05/2023
in Nanggroe
0
Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Banda Aceh – Pro kontra terkait rencana Pemerintah Aceh bersama DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) setelah layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error system, mengakibatkan beberapa pihak kembali mewacanakan untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

Isu revisi Qanun LKS pertama kali mengemukan setelah Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya) menanggapi persoalan layanan BSI error.

Ternyata, usulan revisi tersebut berasal dari Pemerintah Aceh yang diajukan pada 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, sebelum persoalan BSI mencuat pada 8 Mei 2023.

Menanggapi wacana tersebut, Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, melalui Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Masyarakat, Muhammad Zaldi S.I.P, menyampaikan bahwa isu ini harus ditanggapi secara bijaksana.

“Kami mengajak agar wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini dapat ditanggapi secara bijak oleh para orang tua kami pemangku kepentingan di Aceh,” ujar lulusan Ilmu Politik ini.

Ia juga menjelaskan terkait wacana revisi untuk dilakukan kajian yang mendalam dengan mengundang semua pihak terkait untuk kemaslahatan bersama.

“Perlu kajian mendalam agar memiliki kesepahaman atas duduk perkara urgensi merevisi qanun tersebut. Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pihak Pemerintah Aceh, DPR Aceh melalui fraksi-fraksi di dalamnya, MPU, Akademisi, LSM, dan unsur lainnya. Kami rasa penting untuk dapat duduk bersama,” pungkasnya.

Kemudian Zaldi juga menyampaikan selama ini masyarakat memang cenderung lebih memilih bank milik BUMN tersebut dibanding Bank Milik Pemerintah Aceh.

“Sebenarnya kita memiliki beberapa opsi perbankan syariah di Aceh, tetapi sepertinya masyarakat lebih memilih mengunakan bank milik BUMN. Harapan kita tentu, bank milik Pemerintah Aceh juga dapat dijadikan alternatif pilihan, serta bank milik BUMN dapat terus berbenah dan memberikan layanan terbaik,” harap pemuda asal Garot ini.

Previous Post

Warga Minta Syech Fadhil Istiqamah Bela Syariah Islam di Aceh

Next Post

392 Jemaah Haji Aceh Kloter 5 Terbang ke Arab Saudi

Next Post
393 Jemaah Haji Kloter Dua Menuju Madinah, Tertua Usia 97 Tahun

392 Jemaah Haji Aceh Kloter 5 Terbang ke Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026
Mendagri Targetkan Tidak Ada Pengungsi Tenda pada Lebaran di Aceh

Tito Minta Daerah di Sumut Hibahkan Dana ke Aceh untuk Penanganan Bencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com