Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Atjeh Watch by Atjeh Watch
28/05/2023
in Nanggroe
0
Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Banda Aceh – Pro kontra terkait rencana Pemerintah Aceh bersama DPRA yang akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) setelah layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengalami error system, mengakibatkan beberapa pihak kembali mewacanakan untuk menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.

Isu revisi Qanun LKS pertama kali mengemukan setelah Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri (Pon Yaya) menanggapi persoalan layanan BSI error.

Ternyata, usulan revisi tersebut berasal dari Pemerintah Aceh yang diajukan pada 26 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, sebelum persoalan BSI mencuat pada 8 Mei 2023.

Menanggapi wacana tersebut, Forum Komunikasi Generasi Muda Pidie (Fokusgampi) Banda Aceh, melalui Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Masyarakat, Muhammad Zaldi S.I.P, menyampaikan bahwa isu ini harus ditanggapi secara bijaksana.

“Kami mengajak agar wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini dapat ditanggapi secara bijak oleh para orang tua kami pemangku kepentingan di Aceh,” ujar lulusan Ilmu Politik ini.

Ia juga menjelaskan terkait wacana revisi untuk dilakukan kajian yang mendalam dengan mengundang semua pihak terkait untuk kemaslahatan bersama.

“Perlu kajian mendalam agar memiliki kesepahaman atas duduk perkara urgensi merevisi qanun tersebut. Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pihak Pemerintah Aceh, DPR Aceh melalui fraksi-fraksi di dalamnya, MPU, Akademisi, LSM, dan unsur lainnya. Kami rasa penting untuk dapat duduk bersama,” pungkasnya.

Kemudian Zaldi juga menyampaikan selama ini masyarakat memang cenderung lebih memilih bank milik BUMN tersebut dibanding Bank Milik Pemerintah Aceh.

“Sebenarnya kita memiliki beberapa opsi perbankan syariah di Aceh, tetapi sepertinya masyarakat lebih memilih mengunakan bank milik BUMN. Harapan kita tentu, bank milik Pemerintah Aceh juga dapat dijadikan alternatif pilihan, serta bank milik BUMN dapat terus berbenah dan memberikan layanan terbaik,” harap pemuda asal Garot ini.

Previous Post

Warga Minta Syech Fadhil Istiqamah Bela Syariah Islam di Aceh

Next Post

392 Jemaah Haji Aceh Kloter 5 Terbang ke Arab Saudi

Next Post
393 Jemaah Haji Kloter Dua Menuju Madinah, Tertua Usia 97 Tahun

392 Jemaah Haji Aceh Kloter 5 Terbang ke Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 244 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

03/10/2026
Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

Omen, Persiraja Alami 4 Kekalahan Beruntun

03/10/2026
Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

Jelang Musim Hujan, Illiza Tinjau Pembangunan Drainase dan Pemeliharaan Jalan

03/10/2026
Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

Nyan, 57 Masjid Terdampak Banjir di Aceh Timur Diverifikasi

03/10/2026
Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

03/10/2026

Terpopuler

Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

Wacana Revisi Qanun LKS, Fokusgampi: Perlu Kebijaksanaan dan Duduk Bersama

28/05/2023

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com