Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terlibat Narkoba, Delapan Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
09/06/2023
in Lintas Barat Selatan
0
Terlibat Narkoba, Delapan Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Polres Aceh Jaya saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten Aceh Jaya, Jumat (9/6/2023) (ANTARA/HO)

Calang – Polres Aceh Jaya meringkus delapan orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dalam wilayah kabupaten setempat.

“Delapan pelaku diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, di Aceh Jaya, Jumat.

Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mereka tercatat sebagai warga Aceh Jaya.

Yudi mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari yakni sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2023.

Dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, lima orang diantaranya berperan sebagai pembeli, dua penjual dan satu orang sebagai perantara.

Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp400 ribu dan tiga unit kendaraan roda dua.

“Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak 10 miliar,” demikian Yudi.

Sumber: antara

Previous Post

UIN Raden Fatah Bentuk Pilot Project Zona Integritas

Next Post

Lagi, Jamaah Haji Aceh yang Meninggal Jadi 3 Orang

Next Post

Lagi, Jamaah Haji Aceh yang Meninggal Jadi 3 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

Total Aset Perbankan di Aceh Capai Rp65,99 Triliun

10/07/2026
Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

Kanwil Kemenag Aceh Lakukan Verifikasi Pesantren di Bener Meriah

10/07/2026
Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

Mahasiswa KKN USK Disambut Hangat di Gampong Cut Langgien

10/07/2026
Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

Dorong Ekspansi UMKM, Wali Kota Banda Aceh Tinjau Langsung Produksi Capli

10/07/2026
Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

Malam Ini, Rektor, Walikota, dan Tokoh publik Baca Puisi di Kedai Kopi

10/07/2026

Terpopuler

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

09/07/2026

Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Ohku, DAK Fisik Nol Persen, Pembangunan Pidie Jaya Terancam Molor

MTC Juara Umum Kelas Festival & Pemula, Rahih 78 Medali di Student Champhionship

Panen Perdana Bawang Merah di Lahan Pascabanjir, BI dan Pemkab Pidie Jaya Siapkan Model Pemulihan Ekonomi Berbasis Pertanian

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com