Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Nasir Djamil Apresiasi KPU yang Menjaring Calon DPR Bebas Korupsi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
03/07/2023
in Lintas Timur
0
Nasir Djamil Apresiasi KPU yang Menjaring Calon DPR Bebas Korupsi

LANGSA – Anggota DPR RI sekaligus MPR RI dari fraksi partai PKS, Nasir Djamil
mengapresiasi terobosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyaring wakil rakyat yang nantinya duduk di DPR maupun DPRD bersih dari korupsi.

Hal itu disampaikan Nasir Djamil dalam kegiatan sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang dikenal dengan sebutan Empat Pilar Kebangsaan di Kota Langsa, jumat, (30/6/2023).

“Saya pribadi mendukung Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba untuk menjadi calon anggota legislatif,” kata Nasir Djamil.

Nasir menilai bila tidak pantas ada anggota DPR dan DPRD yang mengkhianati amanat rakyat lagi-lagi diberi kesempatan menjadi calon legislatif (caleg) karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

Dalam keterangannya, Nasir menjelaskan bahwa KPU telah mengunggah Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang mana pada Pasal 7 ayat (1) huruf h tertulis, Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan. “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” ujarnya.

Dengan demikian–kata Nasir– ada tiga tindak pidana yang masuk kualifikasi larangan pencalegan. Hal itu karena dua alasan, pertama perbuatan itu memang tindak pidana dan kedua tindakannya membawa dampak kerusakan yang besar.

Pada kesempatan itu, Nasir menghimbau agar tidak ada tempat bagi pelaku tindakan kriminal seperti Narkoba, kejahatan seksual termasuk korupsi di partai politik, terutama dalam hal kesempatan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2024 mendatang.

“Tidak lebih istimewa korupsi itu daripada narkoba dan kejahatan seksual. Ketiganya sama-sama jahat dan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi parpol tidak perlu memberi kesempatan pada mereka (mantan napi korupsi) untuk bisa nyaleg,” demikian Nasir. []

Previous Post

Krak, Kebakaran Hutan di Nagan Padam Usai Diguyur Hujan

Next Post

Open House Idul Adha, Kediaman Anggota DPRA HT. Ibrahim Dipadati Warga

Next Post
Open House Idul Adha, Kediaman Anggota DPRA  HT. Ibrahim Dipadati Warga

Open House Idul Adha, Kediaman Anggota DPRA HT. Ibrahim Dipadati Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com