Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Pemkab Aceh Tengah Dukung Penetapan Hutan Adat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/01/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, menginstruksikan bagian-bagian terkait dalam Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan segala persyaratan penetapan hutan adat, khususnya peta wilayah kemukimen yang merupakan salah satu syarat utama.

Hal tersebut disampaikan Karimansyah saat rapat audiensi dengan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh Tengah, Selasa (21/1/2020).

Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, terkait proses-proses pengusulan hingga penetapan hutan adat, salah satu syaratnya adalah adanya penetapan wilayah adat oleh pemerintah kabupaten untuk selanjutnya ditetapkan hutan adat oleh Kementerian LHK. Hutan adat yang ditetapkan nantinya dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

“Hutan adat dapat menjadi tonggak perubahan yang mendasar bagi kehidupan masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan bagi Aceh dapat menjadi salah satu alat pengentasan kemiskinan secara massif,” ujarnya.

Zulfikar menambahkan, salam pelaksanaan di lapangan selama ini, pemetaan wilayah adat selalu diikuti dengan konflik tata batas yang cukup sulit diselesaikan seperti yang dihadapi ketika melakukan pemetaan di Kemukimen Nosar dan Kemukimen Bintang. Untuk itu JKMA Aceh melihat pentingnya pemerintah kabupaten untuk ambil peran dalam penyelesaiannya.

“Masalah konflik batas ini langsung memperoleh tanggapan positif dari Sekda Kabupaten Aceh Tengah dengan menunjuk Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP), Bappeda Aceh Tengah untuk membantu JKMA Aceh dalam proses penetapan hutan adat.  Salah satunya menyelesaikan konflik batas wilayah mulai dari tingkat kampung,” ungkapnya.

Lebih jauh kata Zulfikar, Sekda Aceh Tengah menantang JKMA Aceh untuk melakukan pemetaan seluruh wilayah adat dan potensi hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah untuk diusulkan kepada Kementerian LHK, minimal untuk tahun 2020 ada 10 wilayah adat dan hutan adat yang diusulkan kepada KLHK.

“Permintaan dan tantangan tersebut telah disanggupi oleh JKMA Aceh dengan syarat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Tengah yang selanjutnya akan dibentuk Tim Kerja Penetapan Wilayah Adat Kabupaten Aceh Tengah,” katanya.

Tim tersebut akan dikoordinir oleh Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Bappeda Aceh Tengah, BLHKP, DPMK, dan JKMA Aceh.

Mukim Bintang, Fitrah, berharap agar ke depan tugas mukim khususnya menjadi lebih jelas agar tidak samar-samar seperti sekarang ini dengan adanya penetapan wilayah adat dan hutan adat.

Hal senada juga disampaikan, Mukim Nosar, Kasihandi. Dia menginginkan adanya kedaulatan adat di tingkat tapak dalam mengelola sumber daya alamnya yang tentu saja harus dengan dukungan pemerintah kabupaten.

“Kami berharap hutan adat kami segera ditetapkan, agar ada kepastian hukum bagi kami untuk menjaga dan melestarikan hutan adat kami”, tambah Kasihandi.

Rapat Audiensi yang membahas percepatan penetapan hutan adat di Kabupaten Aceh Tengah tersebut dimoderatori oleh Kadis Pertanahan Aceh Tengah, Sarwa Jalami. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Tengah, JKMA Aceh, JKMA Lut Tawar, Mukim Bintang, Mukim Nosar, Camat Bintang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tengah, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bappeda, DPMK, Kepala BLHKP, dan jurnalis. []

Previous Post

Guru PAI Dibekali Teknis Pengelolaan Perpustakaan

Next Post

Pupuk Langka Saat Musim Tanam, Komisi III DPRK Aceh Utara Ultimatum PT PIM

Next Post

Pupuk Langka Saat Musim Tanam, Komisi III DPRK Aceh Utara Ultimatum PT PIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

Tiga Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal Tertimbun Longsor

16/06/2026
Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

Lamkawe Juara Mobil Hias Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah di Aceh Besar

16/06/2026
Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

Jumlah Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi 10 Orang

16/06/2026
Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

Pimpinan Dayah MUQ Aceh Selatan Pimpinan Pawai Obor dan Bakti Sosial Tahun Baru Hijriah

16/06/2026
DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film   

DEMA FPSI UIN Ar-Raniry Gelar Psy Case on Screen: Eksplorasi Pikiran Manusia melalui Film  

16/06/2026

Terpopuler

Pemkab Aceh Tengah Dukung Penetapan Hutan Adat

21/01/2020

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com