Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Respons Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Kasus Korupsi Gereja

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/07/2023
in Nasional
0
KPK Respons Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Kasus Korupsi Gereja

Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta – Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (17/7).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Keduanya dikenakan hukuman pidana empat tahun penjara.

“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/7).

Ali mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.

“Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya,” ungkapnya.

“Majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hukum. Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu di persidangan,” jelas Ali.

KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Ali berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Menurut KPK, negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini berawal ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Lalu, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika pada 2014. Dia pun mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ronaldo Bantah Rayu Gelandang Porto ke Al Nassr

Next Post

Surya Paloh Akhirnya Temui Jokowi di Istana

Next Post
Surya Paloh Akhirnya Temui Jokowi di Istana

Surya Paloh Akhirnya Temui Jokowi di Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Adi Samridha: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Samadua Tolak Tambang

Adi Samridha: Pemerintah Harus Hormati Sikap Warga Samadua Tolak Tambang

17/08/2026
Dr. Safaruddin Pimpin Langsung Upacara Bendera HUT RI ke-81 di Abdya

Dr. Safaruddin Pimpin Langsung Upacara Bendera HUT RI ke-81 di Abdya

17/08/2026
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua

DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua

17/08/2026
Bantah Klaim Trump, Iran Pamer Masih Punya 75% Stok Rudal & Drone

Bantah Klaim Trump, Iran Pamer Masih Punya 75% Stok Rudal & Drone

17/08/2026
Ini Negara yang Pernah Menggugat Bendera ‘Merah Putih’ RI

Ini Negara yang Pernah Menggugat Bendera ‘Merah Putih’ RI

17/08/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Mualem, Belajarlah kepada Luhut!

16/08/2026

Sudah 21 Tahun Damai: Tentara GAM Jadi Veteran Tidak Bergaji, Korban Konflik Dijadikan Alat Politik

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

KPK Respons Vonis Lepas Bupati Mimika Nonaktif Kasus Korupsi Gereja

Dorong Kampus Inklusif, Forum Bangun Aceh dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Disabilitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com