Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook

Admin1 by Admin1
22/07/2023
in Nasional
0
Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook

Hanim (41), salah satu tersangka sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta – Salah satu sindikat penjualan ginjal jaringan Kamboja, Hanim (41) memaparkan cara menjerat korban atau pendonor ginjal untuk melakukan transaksi. Jaringan ini menggunakan media sosial Facebook untuk menghubungi dan mengajak orang melakukan transaksi jual beli ginjal.

Cara ini bahkan sempat dilakukan Hanim saat dirinya menjadi donor, ketika ia belum menjadi koordinator atau broker jaringan tersebut.

Kala itu, Hanim mengaku tahu dan akhirnya memutuskan menjual ginjalnya setelah melihat postingan di grup-grup donor ginjal yang menyebut membutuhkan donor ginjal dengan berbagai syarat.

“Setahu saya, broker saya itu cari lewat Facebook, dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga,” kata Hanim saat memberi kesaksian setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, Jumat (21/7).

Setelah ia kemudian jadi broker, Hanim mengaku tidak pernah langsung mengumumkan di media sosial untuk mencari pendonor, tapi memantau secara diam-diam atau sesekali meminta temannya mencari orang untuk transaksi donor.

“Cuma saya minta tolong ke teman-teman saya silakan cari. Tapi rumah sakit bagian sindikat perdagangan ginjal (di Kamboja) juga menginstruksikan jangan posting di media sosial,” katanya.

Hanim memang sempat mendapat instruksi dari pihak rumah sakit terkait cara merekrut orang untuk menjadi donor berbayar. Pihak rumah sakit di Kamboja secara jelas melarang agar tak mencari orang secara terang-terangan melalui media sosial.

“Kamu cari pendonor, lihat di grup, jika ada calon pendonor yang memposting di situ, kamu langsung inbox (kirim pesan). ‘Jangan komentar’, instruksinya begitu (dari rumah sakit sindikat). Karena itu juga kan buat jaga keamanan,” kata dia.

Bahkan pihak rumah sakit sebenarnya melarang mencari pendonor melalui aplikasi apapun. Termasuk Facebook. Tapi hal ini tetap dilakukannya untuk mempermudah mencari ‘mangsa’.

Hanim juga mengaku tak pernah sama sekali mengajak keluarga inti, kerabat, teman, atau tetangga satu kampungnya untuk ikut dalam sindikat atau mendonorkan ginjal mereka.

Hanim mengklaim tidak memberitahu pihak keluarga soal pekerjaanya selama ini, dan mengaku bekerja sebagai buruh bangun di Kamboja.

Dia juga mengaku tidak memberi tahu keluarga atau istrinya soal pernah melakukan donor ginjal pada 2019, sebelum akhirnya bergabung dalam sindikat tersebut.

“Di rumah sakit itu kan ada proyek juga. Kalau ibaratnya keluarga video call, ya saya ke proyek itu (pura-pura jadi buruh bangunan),” kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Sumber: detik.com

Previous Post

Temuan Bareskrim: Ponpes Al Zaytun Diduga Korupsi Penyaluran Dana BOS

Next Post

Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Next Post
Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Persiraja Selction Lumat Mata Ie

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Sindikat Perdagangan Ginjal Jerat Korban Lewat Facebook

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com