Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penasehat Hukum dan Terdakwa Yudya Partidina Ajukan Pledoi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
23/08/2023
in Nanggroe
0
Penasehat Hukum dan Terdakwa Yudya Partidina Ajukan Pledoi

BANDA ACEH – Kuasa Hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA), mengajukan pledoi ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Zulkifli, SH dan Pujiaman, SH dari kantor pengacara Pujiaman Zulfikar & Rekan sebagai kuasa hukum Terdakwa Yudya Pratidina membenarkan bahwa pihaknya mengajukan pledoi terkait kasus rasuah yang menjerat kliennya itu.

“Kami mengajukan pledoi ke PN Banda Aceh,” ungkap Zulkifli dalam pernyataan tertulis kepada awak media, Rabu (23/08/2023).

Dalam pledoi sebanyak 191 halaman tersebut, kuasa hukum memohon agar terdakwa Yudya Pratidina dibebaskan dari semua tuntutan, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsidiernya.

“Kami ingin menegaskan bahwa klien kami tidak terlibat dalam menyusun HPS dan KAK sebagaimana yang dituduhkan oleh Penuntut Umum. Selain itu, klien kami juga tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak dan administrasi lainnya,” jelas Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan bahwa, terdakwa Yudya Pratidina bukanlah pihak yang terlibat dalam kontrak antara PT Karya Generus Bangsa yang diwakili oleh saksi MSA sebagai penyedia, dengan saksi berinisial K.

Sementara K berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Bahkan, menurutnya hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian yang ada dalam persidangan. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Yudya adalah penyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

“Pada persidangan, saksi berinisial MS mengakui bahwa dialah yang membuat HPS dan KAK. Ini dilakukan atas permintaan dari saksi K, yang juga berperan sebagai PPK dalam pengadaan aplikasi Tokopika,” terangnya.

Selain itu, dalam dakwaan dan fakta persidangan, saksi MSA justru yang melakukan penarikan dana secara bertahap di Bank Aceh Syariah Blangpidie menggunakan cek Giro. Pada tanggal 17 Desember 2020, MSA melakukan penarikan dana sebesar Rp 300 juta, kemudian Rp 490 juta yang ditransfer ke rekening BTPN Jakarta atas nama MSA, dan akhirnya penarikan Rp 94 juta untuk kepentingan saksi berinisial AS.

Selanjutnya, tanggal 18 Desember 2020, MSA kembali melakukan penarikan dana sebesar Rp 292 juta dengan menggunakan cek Giro. Pada hari yang sama, MSA juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp400 ribu.

“Pencairan dan penarikan dana tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami, Yudya Pratidina,” tegas Zulkifli.

Selain pledoi dari pihak penasehat hukum, Terdakwa Yudya juga mengajukan pledoi pribadi. Dia mengharapkan keputusan dari Majelis Hakim dengan bijaksana. Terdakwa juga memohon pertimbangan, bahwa dia hanya ingin berkontribusi dalam memajukan kampung halamannya dengan mendampingi pelaku UMKM Abdya untuk mempromosikan produk-produk usaha mereka.

“Klien kita sebagai anak pertama yang diharapkan kepulangannya oleh keluarganya sebagai tulang punggung keluarga,” tutur Zulkifli.

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudya Pratidina dengan hukuman penjara selama 6,6 tahun atas dugaan korupsi Toko Online Pusat Industri Kreatif Abdya (PIKA) pada tahun anggaran 2020 senilai Rp1,3 miliar. (Rusman)

Previous Post

Banjir, 865 Hektare Lahan Padi dan Jagung Gagal Tanam di Agara

Next Post

Panitia Mantapkan Persiapan Tabligh Akbar UAS di Kota Lhokseumawe

Next Post
Panitia Mantapkan Persiapan Tabligh Akbar UAS di Kota Lhokseumawe

Panitia Mantapkan Persiapan Tabligh Akbar UAS di Kota Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Penasehat Hukum dan Terdakwa Yudya Partidina Ajukan Pledoi

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com