Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

Admin1 by Admin1
28/09/2023
in Nasional
0
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

Kapolri mengeluarkan aturan baru soal model rambut polwan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk polisi wanita (polwan). Hal itu tertuang dalam surat keputusan kepala kepolisian negara republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus lalu Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.

Dilansir dari Detikcom Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini. Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia.

“Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Dedi, Rabu (27/9).

“Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” tulis surat tersebut.

Berikut ketentuan rambut Polwan:

Ketentuan rambut polwan 2 cm melebihi kerah:
1. Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
2. Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
3. Tidak berjambul atau berponi
4. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
5. Tidak mengubah warna asli rambut

Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
1. Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
2. Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
3. Tidak mengubah warna asli rambut
4. Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria

Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
1. Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
2. Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
3. Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Ini Pesan Gubernur Aceh Saat Melantik Pj Bupati Aceh Selatan

Next Post

Pria di Singapura Dipenjara Gara-gara Batuk saat Covid

Next Post
Ditjen PAS Pindahkan 41 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan

Pria di Singapura Dipenjara Gara-gara Batuk saat Covid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Warga Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Seberangkan Kerbau

Ohku, Warga Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Seberangkan Kerbau

06/09/2026
Pemulihan Akses Kuala Baru Jadi Prioritas Penanganan Pascabencana di Singkil

Pemulihan Akses Kuala Baru Jadi Prioritas Penanganan Pascabencana di Singkil

06/09/2026
Bupati Aceh Besar Hadiri Peusijuek Dua Rektor di Aceh

Bupati Aceh Besar Hadiri Peusijuek Dua Rektor di Aceh

06/09/2026
Baitul Mal Aceh Besar Terima Zakat Perusahaan PT BAS Rp 400 Juta

Baitul Mal Aceh Besar Terima Zakat Perusahaan PT BAS Rp 400 Juta

06/09/2026
Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 8 Hektare Lahan

Kebakaran Lahan di Aceh Barat Meluas Jadi 11,5 Hektare

06/09/2026

Terpopuler

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

Senat UIN Ar-Raniry Minta Pemerintahan Aceh Transparan Terkait Anggaran Tanggap Darurat, Masa Transisi, dan Rehab-Rekon PascaBencana Hidrometorologi

04/09/2026

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Rambut Polwan, Sama dengan Polisi Dunia

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com