Banda Aceh -Ketua Y ayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, sebagai Pemegang saham mayoritas pada Bank Aceh Syariah, untuk menyikapi adanya penolakan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa dari Bank Aceh Syariah oleh Direktorat Jenedral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penolakan jaminan Bank Aceh Syariah oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR disampaikan melalui Nota Dinas Nomor 311/No/B5/2023 kepada para Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktirat Jenderal Bina Marga yang ditantadangani oleh Satrio Sugeng Prayitno selaku Drijen Bina Marga Kementerian PUPR pada pada tanggal 31 juli 2023.
“Gubernur Aceh sebagai pemilik saham terbesar di Bank Aceh Syariah perlu menyikapi adanya penolakan jaminan dalam pengadaan barang dan jasa dari Bank Aceh Syariah oleh Direktorat Jenedral (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ini dapat merusak reputasi dan kepercayaan Bank Aceh Syariah, instruksi penolakan ini sudah dikeluarkan di jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan ini di khawatirkan kan berimbas pada instansi lain nantinya.”Kata Safar.
Dalam Nota Dinas tersebut tertera 10 Perusahaan yang tidak diterima jaminan pengadaan barang dan jasa yang salah satunya adalah Bank Aceh Syariah. Terdapat bebrapa bank/perusahaan asuransi/perusahaan penjaminnn(obligee) hingga saat ini belum melakukan pencairan dan penyetoran ke kas negara atas klaim jaminan uang muka dan/atau jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak yang disebabkan cidera janji/wanprestasi oleh penedia jasa meskipun telah dinyatakan secara tegas dalam klausul jaminan bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat (unconditional).
Akibat belum dapat dicairkannya jaminan oleh Bank/perusahaan penjamin dimaksud telah berdampak pada adanya temuan aparat penawas intern pemerintah (APIP) dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selaian itu, pada beberapa paket pekerjaan, penanganan masalah pencairan jaminan dimaksud telah masuk dalam proses hukum baik litigasi maupun non litigasi yang penanganannya cukup menyita waktu, tenaga dan biaya.
“Bank Aceh Syariah salah satu dari 10 perusahaan penjamin (Obligee) yang tidak diterima jaminannya oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR karena tidak menolak pencairan jaminan, ini menjadi pertanyaan bagaimana proses Bank Aceh Syariah saat menguluarkan jaminannya sampai kemudian menolak pencairan jaminan yang dalam jaminan itu sendiri telah disebutkan secara tegas bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat,” tambah Safar.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas tersebut, untuk mencegah dan meminimalisasi permasalahan hukum dan potensi kerugian negara, kami menghimbau Bapak/Ibu agar mengingatkan para kepala satun kerja dan para pejabat pembuat komitmen untuk sementara tidak menerima jaminan pengadaan barang dan jasa khususnya jaminan uang muka dan jaminan pelaksanan yang dikeluarkan oleh bank/perusahaan/asuransi/perusahaan penjamin sebagaimana dimaskud pada angka 1 dan apabila terdapat penjamin sebagaimana dimaksud pada angka 1, kami mohon bapak/ibu dapat melapokannyan kepada kami untuk ditundaklanjuti bersama penyelesaiannya”, bunyi Notas Dinas yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tersebut pada tanggal 31/7/2023.
“Informasi yang kami dapatkan, masuknya Bank Aceh Syariah sebagai salah satu Bank yang ditolak jaminan oleh Dirjen PU Kementerian PUPR karena Bank Aceh Syariah menolak pencairan jaminan dalam pekerjaan paket pembangunan jalan Lahewe-Afulu-Bts Nias Barat dan jalan Ononazar Humenesihene’asi (MYC) TA 2022-2023,” kata Safar.










