Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

TNI dan Polri di Aceh Barat Tingkatkan Patroli Cegah Karhutla

Admin1 by Admin1
30/09/2023
in Lintas Barat Selatan
0
TNI dan Polri di Aceh Barat Tingkatkan Patroli Cegah Karhutla

Prajurit TNI dan personel Polri melakukan patroli bersama sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (29/9/2023). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Barat)

Meulaboh – Personel TNI dan Polri di Kabupaten Aceh Barat meningkatkan patroli bersama sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah itu.

“Pencegahan Karhutla dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa TNI yang lansung turun ke desa,” kata Kapolsek Meureubo Iptu Karianta kepada wartawan di Meulaboh, Jumat.

Selain melakukan patroli, personel TNI dan Polri juga turut memberi sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur desa, agar tidak membakar lahan atau membuka lahan dengan cara membakar.

Selain dapat menyebabkan kebakaran hutan, membakar lahan juga dapat melanggar hukum, dan pelakunya bisa ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam patroli tersebut personel TNI dan Polri juga turut memantau sejumlah lahan yang rawan terjadinya kebakaran, guna dilakukan pemantauan untuk mencegah potensi munculnya titik api.

Selain itu, pihaknya juga turut memetakan kawasan yang rawan terjadi karhutla.

Pihaknya berharap dengan adanya patroli dan pemberian sosialisasi tersebut, tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat.

Polres Aceh Barat juga memastikan setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.

Sumber: antara

Previous Post

Agam Inong Aceh Besar Raih Juara 4 Ajang Pemilihan Duta Wisata Aceh 2023

Next Post

Tampilan Tari Pulau Pinang SDN Kuala Baru Disaksikan Tim dari Kemdikbudristek

Next Post
Tampilan Tari Pulau Pinang SDN Kuala Baru Disaksikan Tim dari Kemdikbudristek

Tampilan Tari Pulau Pinang SDN Kuala Baru Disaksikan Tim dari Kemdikbudristek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka Lomba Masak Serba Ikan, Dr. Safaruddin: Mari Kita Dukung Gerakan GEMARIKAN

Buka Lomba Masak Serba Ikan, Dr. Safaruddin: Mari Kita Dukung Gerakan GEMARIKAN

03/09/2026
Tiga Kecamatan di Aceh Selatan Selengarakan Konferensi PGRI, Berikut Pengurus Terpilih

Tiga Kecamatan di Aceh Selatan Selengarakan Konferensi PGRI, Berikut Pengurus Terpilih

03/09/2026
Cegah Karhutla, Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Cegah Karhutla, Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

03/09/2026
Kemenag Aceh Tengah Rotasi dan Promosi Lima Kepala KUA Kecamatan

Kemenag Aceh Tengah Rotasi dan Promosi Lima Kepala KUA Kecamatan

03/09/2026
Dinas Kesehatan Aceh Barat Siagakan Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

Dinas Kesehatan Aceh Barat Siagakan Puskesmas Hadapi Dampak Karhutla

03/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

TNI dan Polri di Aceh Barat Tingkatkan Patroli Cegah Karhutla

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com