BLANGPIDIE – Tidak sampai 1×24 jam, hanya memerlukan waktu yakni 5 jam saja, Satlantas Polres Aceh Barat Daya berhasil mengamankan tersangka pelaku tabarak lari yang berinisial AK (40).
AK diduga telah menabrak Sepeda Motor Honda Supra yang dikendarai oleh HS dan membonceng istrinya RK tepatnya di jalan Nasional Gampong Kuta Bak Drien Kecamatan Tangan-tangan kabupaten setempat, sekita pukul 17:00 Wib, Jum’at (13/10).
Akibat kecelakaan tersebut, HS pengendara motor mengalami luka lecet di kaki, luka lecet tangan dan luka lecet di kepala. Sementara istrinya RK, meski tidak mengalami luka robek dikepala namun dirujuk ke RSUDTP Aceh Barat Daya.
Diketahui, tesangka dan juga korban masih merupakan warga daerah yang sama, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH. SIK. MH melalui Kasatlantas Polres Abdya, AKP Tri Andi Dharma S. Sos M. Si mengungkapkan, AK diamankan setelah beberapa jam kejadian dengan gerak cepat pihaknya personil Kasat Lantas bersama anggota unit Gakum melakukan meng-olah TKP serta pengecekan CCTV yg berada disekitar temapt kejadia, diketahui bahwa pelaku yang menabrak menggunakan kendraan mobil Double Cabin warna putih dan melarikan diri.
“Setelah dilakukan identifikasi terhadap kendaraan tersebut dan arah larinya kendaraan. Kemudian kita berkoordinasi dengan Polsek jajaran Abdya yaitu Kapolsek Babahroet Ipda Syahrul ,SH dan juga Kasatlantas perbatasan Polres Nagan Raya IPTU Alfy Syahrin, untuk membantu melakukan penyekatan dan mencari kendaraan mobil Double Cabin putih tersebut,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/10/2023).
Lanjut Kasat Lantas, Akhirnya petugas berhasil menemukan kendaraan Double Cabin Toyota Hilux Putih BL 8308 JS tersebut di Gampong Krueng Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, beserta dengan pengemudi kendaraan tersebut atas nama inisial AK.
“Kini AK telah diamankan di Pos Lantas Polres Abdya, selanjutnya untuk proses lebih lanjut,” kata Andi Dharma.
Pada kesempatan tersebut, melalui corong media ini, Kasat Lantas Polres Abdya, AKP Tri Andi Dharma menghimbau kepada para pengendara bermotor untuk selalu patuh pada aturan Lalu Lintas. Apabila ada kecelakaan segera laporkan kepihak yang berwajib.
“Apabila pengendara terjadi laka jangan melarikan diri. Karena pelaku Tabrak Lari seperti kasus ini terancam akan dikenakan hukuman Pidana, jika mengelak dari hakim massa maka lari dan cari perlindungan secepatnya pada kantor Polisi terdekat,” tegas AKP Tri Andi Dharma. (Rusman)











