Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken UU ASN, Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan

Admin1 by Admin1
04/11/2023
in Nasional
0
Jokowi Harap RUU Kesehatan Bisa Penuhi Kekurangan Dokter dengan Cepat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kekurangan dokter di berbagai daerah di Indonesia bisa dipenuhi dengan cepat setelah RUU tentang Kesehatan nantinya disahkan DPR. (Tangkapan layar youtube PDI Perjuangan)

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dengan demikian, UU No. 5 Tahun 2014 resmi dicabut.

Dalam UU ASN terbaru, salah satu poin yang ditetapkan, yakni mengenai penataan pegawai non-ASN atau dikenal dengan istilah tenaga honorer. Instansi pemerintah juga dilarang untuk merekrut atau mengangkat honorer.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat pada Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan bahwa dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN dalam Sidang Paripurna DPR RI merupakan langkah pemerintah untuk mengatur lebih dari 2,3 juta honorer di Indonesia.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN menjadi payung hukum untuk melaksanakan prinsip utama penataan tenaga non-ASN yang tidak boleh ada PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, sesuai amanat Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Anas menjelaskan tanpa RUU ASN, tenaga honorer yang tersebar di berbagai instansi tidak dapat lagi bekerja mulai November 2023. “Ada lebih dari 2,3 juta pegawai non-ASN kalau normatif, maka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini dapat memastikan bahwa semuanya aman dan tetap bekerja. Karena istilahnya, kita amankan dulu agar tetap terus bekerja,” ujarnya.

Dari total 572.496 formasi yang ditetapkan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sebanyak 80 persen formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan untuk tenaga honorer. Dengan kebijakan itu, Anas menyebut bahwa pemerintah memberikan prioritas bagi penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah secara konsisten memberi afirmasi, menunjukkan keberpihakan kepada pegawai non-ASN atau tenaga honorer, juga kepada eks THK (tenaga honorer kategori) II karena telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023, sebanyak 80 persen untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” ucapnya dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Agustus 2023.

Meskipun diprioritaskan, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, tenaga honorer yang mendaftar seleksi PPPK harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan formasi.

“Untuk seleksi PPPK 2023, di portal SSCASN ada gambaran informasi terkait pekerjaan, seperti tupoksi yang dilamar, kompetensi, kualifikasi pendidikan, skill, hingga rentan gaji yang akan diterima,” kata Anita, Selasa, 3 Oktober 2023, dikutip dari portal Pemerintah Kota Pekalongan.

Sumber: Tempo

Previous Post

Rombongan PKA Perwakilan Abdya Diberangkatkan

Next Post

Puan Minta Warga Tak Takut Pilih Pemimpin

Next Post
Puan: Masyarakat Tanya Mudik Dilarang Tapi Tempat Wisata Buka

Puan Minta Warga Tak Takut Pilih Pemimpin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Muharram Idris Gandeng Kemenag Aceh Perkuat Program Beut Kitab Bak Sikula

Bupati Muharram Idris Gandeng Kemenag Aceh Perkuat Program Beut Kitab Bak Sikula

04/09/2026
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

04/09/2026
Pemko Banda Aceh Putuskan 5 Poin Deklarasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

Pemko Banda Aceh Putuskan 5 Poin Deklarasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

04/09/2026
Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

04/09/2026
9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

04/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Jokowi Teken UU ASN, Honorer Dihapus Akhir 2024 dan Dilarang Angkat Pegawai Non ASN Tahun Depan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com