Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/11/2023
in Nanggroe
0
DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

BANDA ACEH – Ketua Umum DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) Banda Aceh, Agusmawar SH.i, meminta Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU  dan regulasi khusus, terutama terkait diangkat status kepegawaian mereka menjadi PNS  sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Agusmawar juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi  supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta  jalankan amanat peraturan perundang undangan.

Dimana, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014,” ujarnya.

UU tadi, kata Agusmawar, menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.

“Dengan adanya statemen Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat disayangkan. Apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS.”

“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)  Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Maka dengan statemen nya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” ujar Agusmawar.

Previous Post

Dinkes Pidie Raih Juara HKN Tingkat Provinsi

Next Post

Korban Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post
Boat Nelayan Aceh Ditabrak Kapal Tanker, Ayah dan Anak Hilang

Korban Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

13/11/2023

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com