Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/11/2023
in Nanggroe
0
DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

BANDA ACEH – Ketua Umum DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKB-PPPN) Banda Aceh, Agusmawar SH.i, meminta Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi dalam menjalankan amanat UU  dan regulasi khusus, terutama terkait diangkat status kepegawaian mereka menjadi PNS  sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Agusmawar juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi  supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta  jalankan amanat peraturan perundang undangan.

Dimana, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan&RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN&RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan PolPP masih berdiri tegak, maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014,” ujarnya.

UU tadi, kata Agusmawar, menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP.

“Dengan adanya statemen Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemen nya yang sangat disayangkan. Apa yang menjadi Jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di kabupaten Asahan provinsi Sumatra Utara bertempat di aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS.”

“Dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)  Kemenpan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU’30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Maka dengan statemen nya, kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” ujar Agusmawar.

Previous Post

Dinkes Pidie Raih Juara HKN Tingkat Provinsi

Next Post

Korban Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post
Boat Nelayan Aceh Ditabrak Kapal Tanker, Ayah dan Anak Hilang

Korban Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Merindu Doa

Merindu Doa

02/10/2026
Banjir Rendam 28 Rumah Warga di Subulussalam

Banjir Rendam 28 Rumah Warga di Subulussalam

02/10/2026
Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

Aceh Besar Satu-satunya Kabupaten/Kota dengan Nilai IPKD Predikat Baik dan Tertinggi di Aceh

02/10/2026
Ohku, Aceh Kembali Alami Inflasi Tahunan 5,03 Persen

Ohku, Aceh Kembali Alami Inflasi Tahunan 5,03 Persen

02/10/2026
69 PNS Kemenag Aceh Diberi Pesan Soal Amanah dan Integritas

69 PNS Kemenag Aceh Diberi Pesan Soal Amanah dan Integritas

02/10/2026

Terpopuler

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

DPD FKB-PPPN Banda Aceh Minta Menpan RB Tidak Langgar Konstitusi

13/11/2023

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Gedung SMP Unggul Pidie Jaya Akan Dipinjamkan untuk Sekolah Rakyat, DPRK Sorot Kelayakan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com